POSKOTA.CO.ID - Siap-siap bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BSU 2025 dan belum menerima pencairan akan mendapatkan saldo di tahap II.
Pemerintah melanjutkan komitmennya dalam menjaga daya beli pekerja dengan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II tahun 2025.
Setelah sukses menyalurkan BSU tahap I pada 24 Juni 2025 kepada sekitar 3,7 juta pekerja aktif, perhatian kini tertuju pada pencairan tahap II yang dijadwalkan cair awal Juli mendatang.
Program ini menjadi salah satu upaya strategis pemerintah untuk mengurangi beban hidup para pekerja di tengah situasi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Terverifikasi Penerima BSU 2025 Atau Tidak, Buka Website BPJS Ketenagakerjaan
Jadwal Pencairan BSU Tahap II 2025
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyampaikan bahwa proses teknis penyaluran BSU tahap II saat ini memasuki tahap finalisasi.
Data calon penerima sudah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sejak awal Juni 2025, kemudian diverifikasi dan dipadankan dengan data rekening.
Menurut estimasi, pencairan BSU tahap II akan dimulai secara bertahap pada minggu pertama hingga minggu kedua Juli 2025.
Sebelumnya, soft launching penyaluran sudah dimulai sejak akhir Juni untuk memastikan sistem berjalan baik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan anggaran BSU tahap II sebesar Rp600 ribu per penerima telah disiapkan.
Proses pencairan hanya tinggal menunggu sinkronisasi data rekening dan validasi akhir dari pihak Kemnaker.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan BSU Tahap II?
Pemerintah memprioritaskan pekerja yang belum sempat menerima BSU tahap I. Berikut adalah kriteria lengkap penerima BSU tahap II tahun 2025:
- Pekerja aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Belum menerima pencairan di tahap I.
- Nama baru yang berhasil divalidasi dan diverifikasi pada Juni 2025.
- Pekerja yang rekeningnya tidak valid atau bermasalah pada tahap I, lalu sudah diperbaiki.
- Pendapatan sesuai ketentuan Kemnaker dan tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis.
Baca Juga: Cara Cek NIK Penerima BSU 2025 di bsu.kemnaker.go.id
Pemerintah menargetkan sekitar 4,5 juta pekerja akan menerima BSU tahap II dengan nominal Rp600 ribu per orang.
Bantuan ini disalurkan satu kali melalui rekening yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Status Penerimaan BSU Tahap II
Bagi pekerja yang ingin memastikan apakah termasuk penerima BSU tahap II, berikut adalah tiga cara resmi dan mudah:
1. Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
- Sistem akan menampilkan status: lolos verifikasi, masih proses, atau belum terverifikasi.
2. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
- Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan Anda.
- Pilih menu "Cek Bantuan Subsidi Upah".
- Jika lolos, notifikasi sebagai penerima BSU akan muncul otomatis.
Baca Juga: Saldo Rp600.000 Masuk Rekening, BSU 2025 Kapan Ada Lagi? Simak Jadwal dan Cara Cek Pakai NIK KTP
3. Portal Resmi Kemnaker
- Akses bsu.kemnaker.go.id
- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan email aktif.
- Lengkapi data diri dan informasi pekerjaan.
- Status penerimaan BSU akan ditampilkan jika sudah lolos verifikasi.
Jika status masih "proses pengecekan", pantau secara berkala karena sinkronisasi data dapat memakan waktu hingga awal Juli 2025.
Mengapa BSU Tahap II Belum Masuk ke Rekening?
Banyak pekerja yang menanyakan alasan belum menerima BSU tahap II. Beberapa penyebab umum yang sering terjadi antara lain:
- Rekening bank tidak valid atau sudah tidak aktif.
- Data rekening berbeda dengan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Masih dalam proses verifikasi dan sinkronisasi data oleh pihak Kemnaker dan bank.
- Tidak memenuhi kriteria, seperti pendapatan melebihi batas, tidak aktif lagi sebagai peserta BPJS, atau sudah menerima bantuan sosial lainnya.
Kemnaker menekankan bahwa BSU hanya diberikan kepada pekerja yang benar-benar memenuhi syarat dan memiliki data rekening yang valid.
Tips Agar Tidak Terlewat BSU Tahap Berikutnya
Supaya tidak terlewat pada BSU tahap berikutnya atau bantuan pemerintah lain, berikut beberapa langkah penting yang dapat dilakukan pekerja aktif:
- Pastikan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan Anda selalu aktif.
- Perbarui data rekening bank dan profil secara berkala melalui aplikasi JMO atau kantor BPJS terdekat.
- Pantau secara rutin pengumuman resmi di website BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
- Ikuti akun media sosial resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan langkah-langkah ini, pekerja dapat lebih cepat mendapat informasi terbaru dan memastikan tidak ketinggalan pencairan bantuan.
BSU menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga daya beli dan mendorong stabilitas ekonomi.
Dana sebesar Rp600 ribu per pekerja diharapkan dapat membantu biaya hidup sehari-hari, mulai dari transportasi, belanja pokok, hingga keperluan mendesak lainnya.