Saldo Rp600.000 Masuk Rekening, BSU 2025 Kapan Ada Lagi? Simak Jadwal dan Cara Cek Pakai NIK KTP

Rabu 25 Jun 2025, 13:04 WIB
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025. (Sumber: X/@aaliyibni)

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025. (Sumber: X/@aaliyibni)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menyalukan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025.

Program ini secara resmi telah dimulai dengan pencairan tahap pertama senilai Rp600.000 yang langsung dikirim ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat.

Besaran BSU Rp600.000 yang dikucurkan tersebut mencakup pencairan periode Juni dan Juli 2025.

Di mana, menyasar sekitar 17,3 juta pekerja yang memenuhi kriteria, termasuk 565 ribu tenaga honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

Di tengah kabar pencairan BSU tahap pertama yang telah dimulai, kini publik kembali menantikan kejelasan soal jadwal BSU tahap 2.

Lantas, kapan BSU 2025 tahap berikutnya cair? Bagaimana cara mengecek apakah nama Anda sebagai penerima?

Mari simak jadwal resmi pencairan BSU 2025, cara cek penerima menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Cara Cek Status BSU 2025 Pakai NIK dan Nama Ibu di Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?

Untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan tepat sasaran, Kemnaker telah menetapkan sejumlah syarat bagi penerima BSU, yakni sebagai berikut.

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK KTP
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Memiliki penghasilan bulanan maksimal Rp3,5 juta
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT

Jadwal Pencairan BSU Tahap 2 2025

Untuk tahap kedua, pemerintah menyatakan tengah melakukan proses verifikasi dan validasi data yang telah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan terhadap sekitar 4,5 juta calon penerima baru.

"Kita ingin sangat hati-hati dalam memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan kriteria yang memang sudah ditetapkan," ujar Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Yassierli.


Berita Terkait


News Update