POSKOTA.CO.ID - Simak beberapa cara untuk mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dengan nilai bantuan sebesar Rp600.000 untuk periode Juni–Juli 2025, BSU ditargetkan menjangkau 17,3 juta pekerja.
Di mana, program BSU 2025 diperuntukkan bagi pekerja formal yang memenuhi sejumlah persyaratan tertentu.
Termasuk, yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.
Pada tahap pertama penyaluran yang dimulai sejak 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima dana BSU secara langsung ke rekening Bank Himbara meliputi Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Namun, penting diketahui bahwa pencairan BSU 2025 sendiri dilakukan secara bertahap.
Jadi, bagi Anda yang belum mendapatkan bantuan senilai Rp600.000, pastikan untuk mengecek status penerimanya.
Syarat Penerima BSU 2025 Sesuai Permenaker
Agar dapat masuk dalam daftar penerima BSU, pekerja harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Permenaker No. 10 Tahun 2022. Berikut syarat lengkapnya.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMK/UMP wilayah
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH atau BLT
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri
Baca Juga: Update Info Terbaru: BSU 2025 Rp600 Ribu Mulai Dicairkan, Ini Link Cek Penerima Resmi
Cara Cek Statsu Penerima Bantuan Subsidi Upah
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima BSU, berikut tiga cara mudah cek status penerima dengan NIK KTP.