Meski Tak Lagi Jadi Bupati Terkaya di Jateng, Kekayaan Fadia Arafiq Masih Tembus Rp85 Miliar, Ini Rinciannya

Jumat 27 Jun 2025, 14:18 WIB
Sosok Fadia Arafiq, mantan bupati terkaya di Jawa Tengah. (Sumber: Istimewa)

Sosok Fadia Arafiq, mantan bupati terkaya di Jawa Tengah. (Sumber: Istimewa)

Fadia Arafiq dikenal sebagai sosok perempuan pemimpin yang karismatik di Jawa Tengah. Ia menjabat sebagai Bupati Pekalongan sebelum akhirnya berpindah ke Kebumen.

Selain dikenal karena kinerjanya dalam pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan UMKM, Fadia juga sering mencuri perhatian publik berkat gaya kepemimpinan dan penampilannya yang tegas namun tetap elegan.

Baca Juga: Wacana Provinsi Sunda Galuh: Termasuk Ciamis dan Garut, 6 Wilayah Jawa Barat Ini Siap Pisah dan Bentuk Provinsi Baru

Namun, sorotan terhadap harta kekayaan para kepala daerah sering menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat.

Sebagian memuji keterbukaan dan keberhasilan finansial, namun sebagian lain mempertanyakan asal-usul akumulasi kekayaan dalam jabatan publik.

Transparansi LHKPN sebagai Alat Pengawasan Publik

LHKPN merupakan instrumen penting dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pejabat publik wajib melaporkan seluruh harta yang dimilikinya, baik hasil sendiri maupun hibah, warisan, atau hasil pernikahan.

KPK secara rutin memverifikasi laporan tersebut sebagai bagian dari pengawasan integritas pejabat negara.

Keberadaan laporan seperti ini memungkinkan masyarakat untuk ikut serta dalam proses pengawasan terhadap pejabat publik, terutama dalam hal gaya hidup dan kemungkinan konflik kepentingan.

Harta Kekayaan Bupati Lain di Jawa Tengah

Fadia Arafiq bukan satu-satunya kepala daerah dengan kekayaan yang fantastis. Sejumlah nama lain juga mencatatkan kekayaan di atas Rp50 miliar.

Fenomena ini menunjukkan bahwa sebagian kepala daerah di Indonesia memiliki latar belakang ekonomi yang kuat atau memiliki usaha pribadi sebelum dan selama menjabat.

Namun demikian, publik perlu terus mendorong agar harta kekayaan pejabat tetap diaudit secara berkala dan terbuka untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan atau praktik gratifikasi.


Berita Terkait


News Update