KPK Geledah Kantor Bank Biru-Oranye? Setyo Budiyanto Ungkap Bukti Awal Korupsi EDC di Perusahaan Plat Merah

Jumat 27 Jun 2025, 07:58 WIB
KPK Geledah Bank BUMN Biru-Oranye, Dugaan Korupsi Alat EDC Terkuak? (Sumber: Dok/KPK)

KPK Geledah Bank BUMN Biru-Oranye, Dugaan Korupsi Alat EDC Terkuak? (Sumber: Dok/KPK)

“Bank pelat merah katanya transparan, ternyata ada juga korupsi pengadaan.”
“EDC itu barang penting untuk transaksi, kok masih ada korupsi di situ?”
“KPK harus bongkar tuntas jaringan mafia proyek di BUMN.”

Sementara itu, sejumlah pengamat ekonomi menilai kasus dugaan korupsi pengadaan EDC mencerminkan lemahnya pengawasan internal, sekaligus menunjukkan tantangan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

Konfirmasi KPK dan Pemeriksaan Pejabat Bank

Meski KPK belum menetapkan tersangka resmi, beredar kabar bahwa Wakil Direktur Utama bank terkait telah dimintai keterangan. Proses pemeriksaan ini menjadi langkah penting untuk mengidentifikasi rantai tanggung jawab dalam pengadaan proyek.

KPK belum memberikan jadwal resmi pemeriksaan maupun pengumuman calon tersangka. Namun, jika benar terbukti ada praktik korupsi, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal besar di sektor perbankan BUMN dalam dekade terakhir.

Proses Hukum yang Ditempuh KPK

Secara prosedural, penggeledahan kantor pusat dan cabang dilakukan setelah KPK mengantongi izin penggeledahan dari pengadilan tindak pidana korupsi. Proses tersebut meliputi:

  1. Pengumpulan Bukti Awal
    Dokumen pengadaan EDC, kontrak vendor, dan dokumen internal lain dikumpulkan untuk diverifikasi.
  2. Pemeriksaan Pejabat Terkait
    Pejabat struktural dan staf pengadaan diperiksa dalam kapasitas saksi.
  3. Penyitaan Barang Bukti
    Data elektronik, surat perjanjian kerja sama, dan dokumen pembayaran diamankan sebagai barang bukti.
  4. Analisis Aliran Dana
    Tim penindakan melakukan penelusuran rekening pihak internal bank dan pihak ketiga.
  5. Penetapan Status Tersangka
    Jika bukti cukup, status pihak yang terlibat akan dinaikkan menjadi tersangka.

Menurut ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Rian Adi Prabowo, pengadaan EDC seharusnya melalui proses lelang terbuka dan evaluasi harga yang ketat. "Apabila ditemukan mark up signifikan tanpa justifikasi, potensi kerugian negara bisa sangat besar," kata Rian.

Potensi Kerugian Negara

Hingga artikel ini disusun, KPK belum merilis estimasi kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan mesin EDC. Namun, berdasar skema proyek sejenis di bank BUMN lain, kerugian berpotensi mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah jika penggelembungan harga dan pengaturan vendor benar terjadi.

Dalam beberapa kasus sebelumnya, praktik serupa terbukti menyebabkan pemborosan anggaran, terganggunya layanan operasional, serta menurunkan kepercayaan publik pada sistem keuangan nasional.

Implikasi bagi Reputasi Bank BUMN

Kasus ini menjadi ujian reputasi bagi bank plat merah yang dalam beberapa tahun terakhir getol melakukan ekspansi digital dan transformasi layanan. Pimpinan bank harus memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar yang merusak citra perusahaan di mata investor dan nasabah.

Selain itu, skandal semacam ini dapat memicu pengetatan pengawasan regulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kementerian BUMN.

Baca Juga: Pramono Yakin TransJabodetabek Rute Bekasi-Dukuh Atas Bakal Ramai Penumpang

Upaya Pencegahan Korupsi di BUMN

Kasus pengadaan EDC menegaskan pentingnya langkah preventif:


Berita Terkait


News Update