1. Memperkuat fungsi audit internal dan kepatuhan.
2. Mewajibkan penggunaan e-procurement yang transparan.
3. Menyiapkan mekanisme pelaporan whistleblowing yang melindungi pelapor.
4. Melakukan evaluasi vendor independen.
5. Mengintensifkan pelatihan integritas pegawai.
KPK diharapkan menindaklanjuti penggeledahan ini secara transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat.