Masyarakat juga bisa melintasi setiap jalan di Jakarta tanpa ada pembatasan waktu pada pagi hari, maupun sore hari.
Baca Juga: Dishub Jakarta Tiadakan Ganjil-Genap pada Lebaran Iduladha 2025
Seperti diketahui bahwa ada dua periode waktu pemberlakuan ganjil genap di Jakarta, yakni pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut ini daftar sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta yang biasanya terkena pemberlakuan Sistem Ganjil Genap.
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari