Jadwal Ganjil Genap Jakarta Jumat 27 Juni 2025 Ditiadakan, Khusus Libur Nasional Tahun Baru Islam

Jumat 27 Jun 2025, 08:34 WIB
Aturan sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada 27 Juni 2025 sehubungan libur nasional Tahun Baru Islam. (Sumber: Instagram/@dishubdkijakarta.)

Aturan sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada 27 Juni 2025 sehubungan libur nasional Tahun Baru Islam. (Sumber: Instagram/@dishubdkijakarta.)

POSKOTA.CO.ID - Simak aturan terbaru terkait jadwal ganjil genap Jakarta hari ini, Jumat, 27 Juni 2025.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mengumumkan bahwa kebijakan ganjil genap yang biasanya diterapkan di sejumlah jalan di Jakarta, resmi ditiadakan pada Jumat, 27 Juni 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta pada 18 Juni 2025 lalu.

Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap dan One Way di Puncak Bogor, Sabtu 21 Juni 2025, Cek Aturannya

Peniadaan skema ganjil genap ini dilakukan sehubungan dengan hari libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal 27 Juni 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional.

"Sehubungan dengan Tahun Baru Islam 1447 H, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," isi keterangan caption diunggahan @dishubdkijakarta, seperti dikutip Poskota.

Baca Juga: Jadwal Buka Tutup Puncak Bogor Hari Senin, 9 Juni 2025: Update One Way Satu Arah dan Aturan Ganjil Genap

Kebijakan ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

"Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019bahwa Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tambah akun tersebut.

Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta

Sesuai dengan aturan ganjil genap yang berlaku hari ini, Jumat, 27 Juni 2025, masyarakat bisa bebas melewati semua ruas jalan di Jakarta tnpa perlu menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender.


Berita Terkait


News Update