Polisi Tangkap Tiga Remaja Terlibat Tawuran di Petamburan

Kamis 26 Jun 2025, 11:25 WIB
Ilustrasi aksi tawuran. (Sumber: Dok : Screenshoot video warga Tambun, Bekasi)

Ilustrasi aksi tawuran. (Sumber: Dok : Screenshoot video warga Tambun, Bekasi)

TANAH ABANG, POSKOTA.CO.ID – Tiga remaja berinisial MR, 16 tahun, RS, 12 tahun, dan FJ, 19 tahun, ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat usai terlibat aksi tawuran di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Juni 2025, dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penangkapan dilakukan usai laporan warga yang menyebut adanya bentrokan di jalan umum.

"Begitu menerima informasi dari masyarakat, tim kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tiga remaja beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi tawuran," ujar Susatyo.

Saat hendak ditangkap, para pelaku sempat membuang sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah celurit, dua batang besi berujung pisau, empat batang besi, dan satu petasan.

Baca Juga: Tawuran Maut di Jatiasih Bekasi Bikin Resah, Warga: Seminggu Bisa Dua Kali

Ia menegaskan, tindakan cepat ini sebagai bentuk komitmen polisi merespons keresahan masyarakat dan mencegah jatuhnya korban.
“Perhatikan aktivitas anak, terutama jika keluar rumah pada malam hari. Jangan biarkan mereka bergaul tanpa pengawasan hingga akhirnya terjerumus ke dalam aksi kekerasan yang bisa merusak masa depan,” ucap Susatyo.

Susatyo juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mengetahui aksi tawuran atau kejahatan lain.
"Segera hubungi Polres atau Polsek terdekat, atau Call Center 110 untuk mendapatkan respons cepat dari pihak kepolisian,” katanya.

Ia juga mengajak para remaja agar menggunakan waktu dan energi untuk hal positif.
“Banyak pilihan seperti olahraga, kegiatan seni, atau kegiatan sosial yang jauh lebih bermanfaat dibandingkan tawuran yang berujung pidana,” tambahnya.

Baca Juga: Tawuran Antar Geng Pecah di Jatiasih Bekasi, Satu Tewas Dibacok

Menurut Susatyo, Tim Perintis Presisi akan terus bergerak sebagai garda terdepan untuk menekan kejahatan jalanan seperti tawuran, begal, dan balap liar.
"Ini langkah preventif kami menjaga ketertiban wilayah Jakarta Pusat," jelasnya.

Kini, ketiga remaja tersebut diamankan di Mapolsek Metro Tanah Abang. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Berita Terkait


News Update