Dalam perbincangan tersebut, Lisa secara terbuka menanggapi stigma dan tudingan yang beredar.
“Ani-ani no. Simpenan yes. Harus diakui lah. Aku mah enggak banyak bohong dan enggak banyak pencitraan,” ucap Lisa dengan santai.
Gugatan Balik dari Ridwan Kamil
Menanggapi pernyataan dan tudingan Lisa Mariana, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar, melayangkan gugatan balik senilai Rp105 miliar.
Gugatan itu terdiri dari Rp5 miliar untuk kerugian materiil dan Rp100 miliar untuk kerugian immateriil akibat rusaknya nama baik dan reputasi Ridwan Kamil di mata publik.
"Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah," kata Muslim.
Sebelumnya, Ridwan Kamil juga telah melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana tertuang dalam laporan bernomor STTL/174/IV/2025/Bareskrim tertanggal 11 April 2025.
Sementara itu, Lisa Mariana lebih dulu mendaftarkan gugatan perdata terhadap Ridwan Kamil.
Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025.
Dalam gugatannya, Lisa menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp6,6 miliar dan immateriil Rp10 miliar.