JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh seseorang berinisial IS dan korbannya seorang pencipta lagu berinisial YM alias YD.
Dalam perkara ini, terlapor diduga melakukan cover lagu milik korban tanpa izin dan kemudian diunggah ke YouTube.
"Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah Saudari LK," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa, 20 Mei 2025.
Baca Juga: Sosok Yoni Dores Viral Usai Polisikan Lesti Kejora, Namanya Mirip Legenda Lagu Nike Ardilla
Menurut Ade Ary, perkara ini berawal pada saat terlapor melakukan cover lagu sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang.
Kemudian tanpa izin atau sepengetahuan pelapor sebagai pencipta lagu, Lesti mengunggahnya di YouTube.
Berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan sebuah PT, PT ASKM, bahwa lagu yang dicover Lesti adalah milik pelapor.
Kemudian atas kejadian tersebut, kata Ade Ary, pelapor IS membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Lesti Kejora Terancam Penjara 10 Tahun? Ini Fakta Dugaan Pembajakan Lagu yang Menjeratnya
Laporan itu terkait tindak pidana hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Saat ini pihak penyidik Polda Metro Jaya tengah dilakukan pendalaman atas laporan tersebut.