Fahmi Bachmid menyoroti alasan di balik perubahan putusan ini. Menurutnya, putusan di level banding diperbaiki karena pihak termohon dianggap tidak layak untuk mendapatkan hak asuh yang lebih luas terhadap anak-anak. Ini menjadi pertimbangan utama majelis hakim.
"Namun dalam putusan ini diperbaiki karena dianggap tidak layak untuk mendapatkan hak asuh terhadap anak tersebut. Itu pertimbangannya," ucapnya.
Baca Juga: Hubungan Akrab Kimberly Ryder dan Anak Baim Wong: 'Kiano dan Kenzo yang Inisiatif Telepon!'
Sebelumnya, di tingkat pengadilan pertama, Baim Wong sebenarnya telah mengusulkan solusi win-win berupa pembagian waktu dua minggu bersama ayah dan dua minggu bersama ibu.
Usulan ini dianggap fleksibel dan diharapkan bisa melegakan kedua belah pihak, mengingat tidak ada istilah "bekas ayah" atau "bekas ibu" dalam sebuah keluarga.
Namun, dengan adanya banding dan laporan-laporan yang menyertainya, Pengadilan Tinggi Agama akhirnya memutuskan bahwa hak asuh anak ada di tangan Baim Wong sepenuhnya.
Paula Verhoeven kini hanya diberikan akses untuk bertemu anak-anak, tanpa akses pengasuhan yang lebih luas dari itu.