Beberapa siswa dikecualikan dari kriteria karena tidak termasuk dalam kategori prioritas seperti penyandang disabilitas, anak korban bencana, anak dari keluarga nelayan atau petani miskin, serta anak korban kekerasan atau perdagangan manusia.
Jika siswa tidak berada dalam kategori tersebut, peluang mereka untuk mendapatkan PIP menjadi lebih kecil, karena alokasi dana difokuskan pada mereka yang memiliki kebutuhan ekstra atau situasi rentan.
3. Bukan dari keluarga kurang mampu
Syarat utama PIP adalah siswa berasal dari keluarga kurang mampu atau berpenghasilan rendah.
Jika ekonomi keluarga siswa tergolong cukup atau mampu, maka mereka tidak memenuhi kriteria ekonomi. Biasanya ketentuan ini diverifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), KKS, atau dokumen lainnya.
4. Status sekolah tak terdaftar
PIP hanya disalurkan melalui sekolah yang terdaftar dan bekerja sama dengan Kemendikbudristek atau Kemendikdasmen.
Jika sekolah tempat siswa belajar belum terdaftar atau belum mengikuti prosedur pendataan (misalnya di Dapodik), maka meskipun siswa memenuhi syarat, mereka tidak akan terlihat dalam sistem penerima PIP nasional. Artinya bantuan tidak bisa dialokasikan.
5. Rekening bank belum aktif
PIP saat ini disalurkan melalui rekening bank siswa.
Jika siswa sudah terpilih tetapi belum memiliki atau belum mengaktivasi rekening bank, dana tidak dapat ditransfer.