Dia menambahkan bahwa Lisa kerap menyebarkan informasi menyesatkan dan fitnah melalui berbagai platform, seperti media sosial dan podcast. Hal ini dinilai telah mencemarkan nama baik Ridwan Kamil, baik sebagai tokoh publik maupun individu.
"Kami juga meminta majelis hakim memerintahkan LM menghapus seluruh konten fitnah di media sosial serta memuat permintaan maaf di media massa dan platform digital selama tujuh hari berturut-turut," jelasnya.
Selain gugatan perdata, laporan terhadap Lisa Mariana juga telah dilayangkan ke Bareskrim Polri dan saat ini sedang dalam tahap penyidikan.
"Kami berharap gugatan ini dikabulkan sepenuhnya demi menegakkan keadilan hukum dan mencegah praktik merusak reputasi orang lain hanya untuk kepentingan ekonomi," pungkas Muslim.