Peringatan ini bermula dari keputusan Majelis Umum PBB pada tahun 1987, yang menetapkan 26 Juni sebagai International Day Against Drug Abuse and Illicit Trafficking.
Tanggal ini dipilih untuk memperingati kematian Lin Zexu, seorang tokoh Tiongkok yang dikenal karena perjuangannya melawan perdagangan opium pada abad ke-19.
Sejak saat itu, berbagai negara termasuk Indonesia memperingatinya setiap tahun sebagai momen untuk memperkuat komitmen dalam memerangi narkoba.

Jenis narkoba
Narkotika: heroin, morfin, ganja, kokain.
Psikotropika: ekstasi, LSD, sabu-sabu.
Zat adiktif lainnya: alkohol, inhalan (lem aibon, tiner), rokok.
Baca Juga: Hari Sushi Sedunia Diperingati Tiap 18 Juni, Berikut Sejarah dan Varian Sushi yang Difavoritkan
Bahaya kecanduan narkoba
Kesehatan fisik menurun drastis, termasuk kerusakan organ vital seperti otak, jantung, dan hati.
Gangguan mental, seperti depresi, kecemasan, hingga psikosis.
Penurunan kualitas hidup, sulit bekerja, pendidikan terganggu, hingga konflik keluarga.
Risiko hukum dan kriminalitas, karena keterlibatan dalam penyalahgunaan atau perdagangan narkoba.
Demikian informasi mengenai Hari Anti Narkoba Sedunia yang diperingati tiap tanggal 26 Juni.