Elsa juga menjelaskan tentang alur layanan bagi peserta JKN, yaitu peserta yang sakit harus berobat ke Faskes Primer atau FKTP terlebih dahulu. Jika ada indikasi medis yang mengharuskan pasien dirujuk ke FKRTL atau ke rumah sakit, dipastikan rujukan tersebut sesuai dengan indikasi medis dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). Apabila kondisi peserta JKN gawat darurat, maka dapat langsung datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit.
Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy A57 5G Lengkap dengan Jadwal Perilisannya
Apabila DPJP menetapkan kondisi pasien tersebut memenuhi kriteria gawat darurat, maka pasien bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan menggunakan JKN. Jika di fasilitas kesehatan peserta JKN membutuhkan informasi atau menemukan kendala saat mendapatkan pelayanan, dapat langsung menghubungi BPJS Satu. BPJS Satu adalah Petugas BPJS Kesehatan yang memiliki fungsi edukasi, pemberian informasi dan penanganan pengaduan di FKRTL.
“Jadi jika memang sakitnya tidak memenuhi kriteria gawat darurat, peserta JKN harus mengakses FKTP tempat ia terdaftar. Lalu bagaimana jika kita mau berobat tetapi sedang berada di luar kota atau jauh dari FKTP kita terdaftar. Kita tetap dapat berobat ke FKTP terdekat yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dimana kita berada, tetapi hanya bisa maksimal 3 kali dalam 1 bulan di FKTP yang sama. Peserta juga tidak dipungut biaya apapun pada pelayanan di luar FKTP terdaftar jika pengobatan sesuai dengan indikasi medis. Dan jika pada kondisi emergency, peserta JKN bisa langsung datang ke rumah sakit terdekat,” tutup Elsa. (Ril)