Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Baca Juga: Apa Makna Filsafat Pendidikan Berbasis Pancasila? Cek Kunci Jawaban Modul 3 PPG 2025 Topik 1
Tunjangan Tambahan untuk Guru PPG
Selain gaji pokok, guru yang telah bersertifikasi PPG berhak menerima tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta per bulan untuk PNS dan tunjangan serupa bagi guru honorer yang memenuhi syarat.
Perbedaan gaji guru PPG dipengaruhi oleh status kepegawaian, golongan, dan masa kerja. Dengan adanya penyesuaian gaji pada 2025, diharapkan kesejahteraan guru semakin meningkat seiring dengan peningkatan kompetensi melalui PPG.
Dengan adanya penyesuaian gaji guru PPG 2025 ini, diharapkan dapat semakin meningkatkan motivasi dan kesejahteraan para pendidik di Indonesia.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap kompetensi guru yang terus ditingkatkan melalui program PPG.
Bagi para guru yang belum mengikuti PPG, informasi ini bisa menjadi pertimbangan untuk segera mengikuti program sertifikasi.
Dengan begitu, tidak hanya kompetensi yang meningkat, tetapi juga hak-hak finansial sebagai pendidik profesional dapat terpenuhi dengan lebih baik.