POSKOTA.CO.ID - Guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) seringkali bertanya-tanya tentang besaran gaji yang akan mereka terima. Ternyata, nominal gaji tersebut tidaklah sama untuk semua guru, melainkan sangat bervariasi tergantung pada beberapa faktor penting.
Status kepegawaian, golongan, dan masa kerja menjadi penentu utama dalam perhitungan gaji para guru bersertifikasi PPG ini. Bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji mereka dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja sesuai ketentuan pemerintah.
Selain menerima gaji pokok, mereka juga berhak atas berbagai tunjangan, termasuk tunjangan profesi setelah menyelesaikan PPG 2025 dan memiliki sertifikat pendidik.
Sementara itu, guru honorer atau swasta yang telah lulus PPG umumnya mendapatkan tunjangan profesi sebagai bentuk pengakuan atas peningkatan kompetensi mereka.
Baca Juga: Tahapan setelah Lulus Seleksi Administrasi PPG Daljab 2025, Panduan Lengkap Bagi Guru
Perbedaan golongan dalam sistem kepegawaian turut mempengaruhi besaran gaji, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.
Setiap golongan memiliki rentang gaji yang berbeda, disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan lama pengabdian. Lantas, berapa sebenarnya gaji guru PPG untuk masing-masing golongan di tahun 2025? Simak rinciannya dalam artikel berikut ini.
Perbedaan Gaji Guru PNS, Honorer, dan PPG
Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima gaji berdasarkan golongan dan masa kerja sesuai ketentuan pemerintah. Selain gaji pokok, mereka juga berhak atas tunjangan profesi setelah menyelesaikan PPG dan memiliki sertifikat pendidik.
Sementara itu, guru honorer atau swasta yang telah lulus PPG umumnya mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas peningkatan kompetensi mereka. Namun, nominalnya tetap berbeda dengan PNS karena tidak termasuk gaji pokok struktural.
Baca Juga: Jawaban Modul 2 PSE Topik 1 PPG 2025: Tujuan Pembelajaran Sosial Emosional untuk Program?
Rincian Gaji Guru PPG Berdasarkan Golongan (2025)
Berikut detail gaji guru PNS yang telah menyelesaikan PPG, sesuai golongan dan masa kerja:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Baca Juga: Apa Makna Filsafat Pendidikan Berbasis Pancasila? Cek Kunci Jawaban Modul 3 PPG 2025 Topik 1
Tunjangan Tambahan untuk Guru PPG
Selain gaji pokok, guru yang telah bersertifikasi PPG berhak menerima tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta per bulan untuk PNS dan tunjangan serupa bagi guru honorer yang memenuhi syarat.
Perbedaan gaji guru PPG dipengaruhi oleh status kepegawaian, golongan, dan masa kerja. Dengan adanya penyesuaian gaji pada 2025, diharapkan kesejahteraan guru semakin meningkat seiring dengan peningkatan kompetensi melalui PPG.
Dengan adanya penyesuaian gaji guru PPG 2025 ini, diharapkan dapat semakin meningkatkan motivasi dan kesejahteraan para pendidik di Indonesia.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap kompetensi guru yang terus ditingkatkan melalui program PPG.
Bagi para guru yang belum mengikuti PPG, informasi ini bisa menjadi pertimbangan untuk segera mengikuti program sertifikasi.
Dengan begitu, tidak hanya kompetensi yang meningkat, tetapi juga hak-hak finansial sebagai pendidik profesional dapat terpenuhi dengan lebih baik.