POSKOTA.CO.ID - Guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) seringkali bertanya-tanya tentang besaran gaji yang akan mereka terima. Ternyata, nominal gaji tersebut tidaklah sama untuk semua guru, melainkan sangat bervariasi tergantung pada beberapa faktor penting.
Status kepegawaian, golongan, dan masa kerja menjadi penentu utama dalam perhitungan gaji para guru bersertifikasi PPG ini. Bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji mereka dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja sesuai ketentuan pemerintah.
Selain menerima gaji pokok, mereka juga berhak atas berbagai tunjangan, termasuk tunjangan profesi setelah menyelesaikan PPG 2025 dan memiliki sertifikat pendidik.
Sementara itu, guru honorer atau swasta yang telah lulus PPG umumnya mendapatkan tunjangan profesi sebagai bentuk pengakuan atas peningkatan kompetensi mereka.
Baca Juga: Tahapan setelah Lulus Seleksi Administrasi PPG Daljab 2025, Panduan Lengkap Bagi Guru
Perbedaan golongan dalam sistem kepegawaian turut mempengaruhi besaran gaji, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.
Setiap golongan memiliki rentang gaji yang berbeda, disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan lama pengabdian. Lantas, berapa sebenarnya gaji guru PPG untuk masing-masing golongan di tahun 2025? Simak rinciannya dalam artikel berikut ini.
Perbedaan Gaji Guru PNS, Honorer, dan PPG
Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima gaji berdasarkan golongan dan masa kerja sesuai ketentuan pemerintah. Selain gaji pokok, mereka juga berhak atas tunjangan profesi setelah menyelesaikan PPG dan memiliki sertifikat pendidik.
Sementara itu, guru honorer atau swasta yang telah lulus PPG umumnya mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas peningkatan kompetensi mereka. Namun, nominalnya tetap berbeda dengan PNS karena tidak termasuk gaji pokok struktural.
Baca Juga: Jawaban Modul 2 PSE Topik 1 PPG 2025: Tujuan Pembelajaran Sosial Emosional untuk Program?
Rincian Gaji Guru PPG Berdasarkan Golongan (2025)
Berikut detail gaji guru PNS yang telah menyelesaikan PPG, sesuai golongan dan masa kerja: