Aturan Baru Penarikan Gaji Pensiunan PNS Mulai 1 Juli 2025: Siapa Saja yang Bisa Menjadi Wakil?

Selasa 24 Jun 2025, 10:22 WIB
Aturan baru penarikan gaji pensiunan PNS. (Sumber: Instagram/@kementerianbumn)

Aturan baru penarikan gaji pensiunan PNS. (Sumber: Instagram/@kementerianbumn)

Selain suami/istri, anak, dan menantu, cucu pensiunan yang memenuhi persyaratan administrasi pun dapat menjadi wakil.

Sama seperti menantu, cucu wajib melengkapi surat kuasa dari pensiunan agar seluruh proses dapat diverifikasi dan diselesaikan dengan benar.

Prosedur dan Persyaratan

Setiap pihak yang ditunjuk sebagai wakil harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi, antara lain:

  • Dokumen Pendukung: Pastikan dokumen asli seperti Kartu Keluarga dan Buku Nikah (untuk pasangan) telah lengkap. Pengambilan oleh anak kandung mensyaratkan bahwa nama anak tertera dalam Kartu Keluarga. Sementara, bagi menantu dan cucu, wajib membawa surat kuasa yang sah dari pensiunan.
  • Verifikasi Identitas: Proses verifikasi identitas dilakukan secara menyeluruh untuk menghindari kesalahan dan penyalahgunaan hak pensiun. Hal ini penting agar hak pensiunan tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pensiunan PNS Golongan I II III dan IV, Gajinya akan Naik Tahun 2025? Begini Penjelasan dari PT Taspen

Dampak dan Manfaat Kebijakan Ini

Kebijakan baru ini diharapkan dapat:

  • Memudahkan Proses: Pencairan Gaji Pensiunan Dengan adanya wakil yang sah, para pensiunan yang mengalami kesulitan untuk hadir langsung tetap dapat mendapatkan haknya tanpa hambatan administratif yang berlarut-larut.
  • Memberikan Kepastian Hukum: Penetapan ahli waris yang berhak sebagai wakil memastikan bahwa dana pensiun tetap cair ke tangan yang tepat, sehingga mengurangi potensi terjadinya sengketa di kemudian hari.
  • Meningkatkan Efisiensi Administrasi: Dengan mekanisme yang jelas, proses verifikasi dan pencairan dana pensiun dapat berlangsung lebih efisien dan terstruktur, memberikan rasa aman bagi para pensiunan dan keluarga.

Berita Terkait


News Update