POSKOTA.CO.ID – Pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV saat ini tengah menjadi topik perbincangan yang hangat.
Berbagai spekulasi mengenai kemungkinan kenaikan gaji di tahun 2025 kerap muncul di kalangan masyarakat.
Namun, informasi resmi perlu menjadi acuan utama sebelum kita menyimpulkan sesuatu.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Baca Juga: Gaji Pertama CPNS dan PPPK Bisa Tertahan! Ini Perbedaan SK, SPMT, dan TMT yang Sering Diabaikan
Informasi Terbaru dari PT Taspen
Berdasarkan keterangan yang dikeluarkan melalui akun Instagram resmi PT Taspen, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi terkait kenaikan gaji bagi pensiunan PNS.
Hal ini menyiratkan bahwa gaji pensiunan yang diterima saat ini masih mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024.
Pesan yang disampaikan oleh PT Taspen cukup jelas; masyarakat belum perlu mengharapkan adanya perubahan besar dalam besaran gaji pensiunan PNS untuk waktu dekat.
Sebab, peningkatan tersebut masih dalam pertimbangan atau proses pembahasan lanjutan dari pihak terkait.
Besaran Gaji Berdasarkan Golongan
Sebagai gambaran, berikut ini adalah kisaran gaji pensiunan PNS untuk golongan I yang masih berlaku sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:
- Golongan I - Ia: Rp1.748.000 hingga Rp2.062.000 per bulan
- Golongan I - Ib: Rp1.748.000 hingga Rp2.127.000 per bulan
- Golongan I - Ic: Rp1.748.000 hingga Rp2.165.000 per bulan