PPG Prajabatan 2025. (Sumber: Freepik)

Nasional

Seleksi Administrasi PPG 2025 Kembali Dibuka, Simak Jadwal dan Panduan Validasi Data Info GTK bagi Guru Tertentu

Minggu 22 Jun 2025, 13:17 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) kembali membuka seleksi administrasi untuk Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.

Seleksi ini ditujukan bagi Guru Tertentu (dalam jabatan) sebagai langkah lanjutan dalam mempersiapkan guru-guru profesional, kompeten, dan sejahtera demi mendukung percepatan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal GTKPG, Temu Ismail, per 2023 masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Namun angka tersebut mengalami penurunan signifikan hingga 2025, menjadi sekitar 800 ribu guru yang masih menunggu proses sertifikasi.

Baca Juga: Gaji PPPK 2024 Tembus Rp6 Juta per Bulan, Ini Rinciannya dan Tunjangan yang Menyertainya

"Harapannya semua guru di Indonesia memiliki sertifikat pendidik sesegera mungkin, karena ini adalah hak dan kewajiban profesional guru," ujar Temu Ismail dalam keterangan resmi di laman PPG Kemendikdasmen.

Seleksi Administrasi PPG 2025 Resmi Dibuka

Pada tahun ini, Kemendikdasmen membuka kembali seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu. Langkah ini melanjutkan proses sebelumnya yang pada 2024 telah mencatatkan sebanyak 489.460 calon peserta memenuhi persyaratan tetapi belum mendapat kesempatan mengikuti PPG.

Di sisi lain, sekitar 314.606 guru diketahui belum memenuhi persyaratan administratif. Pembukaan seleksi juga menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.

Aturan ini mendorong dilakukan seleksi administrasi bagi guru-guru yang beralih dari jabatan fungsional lain, dengan estimasi tambahan sekitar 6.000 calon peserta.

Baca Juga: Tanggal 27 Juni 2025 Libur Apa? Long Weekend Akhir Bulan dan Simak Penjelasan Lengkapnya

Seleksi administrasi rencananya akan dilaksanakan pada Juli 2025, dan diperuntukkan khusus bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik namun telah memenuhi kriteria administratif dan akademik yang ditentukan.

Langkah Validasi Data Melalui Info GTK

Agar dapat mengikuti seleksi, guru diwajibkan untuk melakukan pengecekan dan validasi data secara mandiri melalui sistem yang telah disediakan Kemendikdasmen, antara lain:

1. Verifikasi Data Kelayakan

Guru diminta untuk mengecek kelayakan data melalui SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Sistem ini akan menampilkan status kelayakan guru berdasarkan data kepegawaian dan riwayat pendidikan.

2. Cek Kesesuaian Data di Verval PTK

Proses verifikasi dan validasi data pendidik dapat dilakukan melalui laman Verval PTK. Guru diminta memastikan data identitas, riwayat pendidikan, serta status keaktifan di satuan pendidikan telah sesuai dan valid.

Baca Juga: KUNCI Jawaban PPG Guru 2025: Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Guru Berdasarkan Permendikbudristek?

3. Pemutakhiran Data di Dapodik

Dapodik (Data Pokok Pendidikan) merupakan basis data utama yang digunakan dalam proses seleksi. Guru diharapkan melakukan pemutakhiran data secara berkala agar tidak terjadi perbedaan data antara sistem pusat dan data lapangan.

4. Verifikasi Ijazah di Info GTK

Tahap terakhir adalah verifikasi ijazah yang dilakukan melalui laman Info GTK. Guru harus memastikan ijazah yang dimiliki telah diunggah dan tervalidasi sebagai bagian dari syarat administratif.

Proses Tanpa Biaya dan Transparan

Kemendikdasmen menegaskan bahwa seluruh tahapan dalam seleksi administrasi PPG tidak dipungut biaya apa pun.

Hal ini sesuai dengan prinsip inklusif dan transparan, agar semua guru berkesempatan mengikuti sertifikasi tanpa hambatan finansial.

"Seleksi ini adalah kesempatan penting untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi pendidik. Oleh karena itu, seluruh proses dirancang bebas biaya dan akuntabel," ujar pernyataan resmi dari GTKPG.

Dengan sertifikat pendidik, guru tidak hanya memenuhi syarat legal sebagai pendidik profesional, tetapi juga memperoleh tunjangan sertifikasi yang menjadi bagian dari peningkatan kesejahteraan.

Tags:
SIMPKBverval PTKsertifikasi guruseleksi administrasi PPGvalidasi data guruInfo GTK PPG 2025

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor