POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan Jumat, 27 Juni 2025 sebagai hari libur nasional. Libur ini diberikan dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, sebuah tanggal penting dalam kalender umat Muslim di Indonesia.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, melibatkan Kementerian Agama, Ketenagakerjaan, serta Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Bukan sekadar hari libur biasa, momentum ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk beribadah, berefleksi, sekaligus menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga.
Baca Juga: Alasan Kaesang Maju Lagi sebagai Caketum PSI: 'Masih Banyak Pekerjaan yang Belum Selesai'
Mengapa 27 Juni 2025 Libur?
Tanggal tersebut menandai awal tahun baru dalam kalender Hijriah, yang diawali dengan peristiwa bersejarah hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Mekah ke Madinah.
Berbeda dengan kalender Masehi, penetapan 1 Muharram didasarkan pada peredaran bulan (kalender lunar), sehingga tanggalnya selalu bergeser setiap tahun.
"Libur Tahun Baru Islam adalah bentuk penghormatan negara terhadap nilai-nilai keagamaan sekaligus kesempatan bagi umat Muslim untuk memperdalam makna hijrah," jelas Dr. H. Ahmad Fauzi, M.Ag, pakar studi Islam dari UIN Jakarta.
Long Weekend Akhir Juni: Persiapan dan Antusiasme Masyarakat
Libur pada Jumat, 27 Juni 2025, berpotensi menciptakan long weekend tiga hari (27–29 Juni). Hal ini sudah memicu antusiasme masyarakat untuk merencanakan kegiatan, mulai dari ibadah hingga wisata keluarga.
Libur panjang 1 Muharram 1447 H
Berikut rekomendasi aktivitas yang bisa dilakukan:
Ibadah dan Refleksi Diri
- Salat sunnah dan membaca Al-Qur’an.
- Doa akhir dan awal tahun sebagai bentuk syukur dan harapan.
- Muhasabah diri dengan mengevaluasi perjalanan hidup selama setahun terakhir.