POSKOTA.CO.ID - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 resmi dibuka untuk meringankan beban pekerja berpenghasilan rendah.
Bantuan tunai sebesar Rp600 ribu ini diharapkan dapat menjadi penyangga ekonomi bagi jutaan pekerja di tengah tantangan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Sejak awal Juni 2025, proses pencairan telah dimulai secara bertahap dengan target penyelesaian hingga pertengahan bulan.
Menyambut program ini, antusiasme pekerja terlihat tinggi dengan banyaknya permintaan informasi mengenai jadwal dan syarat pencairan.
Namun, masih banyak yang belum memahami prosedur lengkapnya, mulai dari kriteria penerima hingga cara pengecekan status. Padahal, bantuan ini memiliki kuota terbatas dan hanya diberikan sekali selama periode 2025.
Verifikasi Ketat untuk Pastikan Kesesuaian Penerima
BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan menerapkan sistem verifikasi ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Proses ini mencakup pengecekan data peserta aktif, tingkat penghasilan, dan status penerima bantuan sosial lainnya. Pekerja yang memenuhi kriteria diharapkan segera mengecek kelayakan mereka sebelum batas waktu pencairan berakhir.
Jadwal Pencairan BSU 2025
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah memulai proses pencairan BSU 2025 sejak awal Juni 2025. Menurut rencana, seluruh dana bantuan harus sudah tersalurkan paling lambat 14 Juni 2025.
Namun, mengingat jumlah penerima yang mencapai jutaan orang dan proses verifikasi yang ketat, pencairan diperkirakan akan berlanjut hingga akhir Juni 2025.
Catatan Penting:
- Penerima yang belum menerima dana hingga pertengahan Juni disarankan untuk mengecek status secara berkala.
- Pastikan data rekening dan identitas sudah benar agar tidak terjadi kendala pencairan.
Baca Juga: Cek BSU 2025 Cuma Pakai KTP, Ini Cara Online Resmi dari Kemnaker dan BPJS
Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025
Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan BSU. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April/Mei 2025.
- Penghasilan maksimal Rp3,5 juta/bulan (atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kota).
- Bekerja di sektor formal (buruh pabrik, guru honorer, karyawan swasta, dll.).
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain (PKH, Kartu Prakerja, BPUM).
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Terdaftar di perusahaan/wilayah prioritas yang bekerja sama dengan pemerintah.
Penting: Jika Anda memenuhi syarat tetapi belum menerima notifikasi, segera lakukan pengecekan mandiri.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BSU, ikuti langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data pribadi dengan benar, termasuk:
- NIK
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor HP dan email aktif
- Klik "Lanjutkan" dan tunggu hasil verifikasi.
- Jika lolos, pastikan rekening bank Himbara (Mandiri, BNI, BRI, BTN) aktif.
Baca Juga: Ketahui Tanda Lolos Verifikasi BSU 2025, Cek Status Validasi di Situs BPJS Ketenagakerjaan
Proses Pencairan: Transfer Langsung ke Rekening
Dana BSU akan dikirim langsung ke rekening penerima di bank Himbara. Jika belum memiliki rekening, segera buka di bank terdekat dan pastikan data sudah terdaftar di sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Tips:
- Periksa spam email/SMS jika belum menerima konfirmasi.
- Jika ada kendala, hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan atau kunjungi kantor cabang terdekat.
BSU 2025 adalah bantuan yang hanya diberikan sekali dalam setahun. Pastikan Anda memenuhi syarat dan segera mengecek status penerimaan sebelum periode pencairan berakhir. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau media sosial Kemnaker.