POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang bagi para tenaga honorer yang telah resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, telah menetapkan struktur gaji dan tunjangan terbaru yang menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Gaji pokok PPPK 2024 dikelompokkan dalam 17 tingkatan golongan, yang disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan, jabatan, dan masa kerja.
Untuk golongan terendah, yaitu Golongan I, besaran gaji dimulai dari sekitar Rp1.938.500 per bulan.
Sementara itu, bagi PPPK yang berada di golongan tertinggi umumnya mereka yang menduduki posisi fungsional senior atau memiliki latar belakang pendidikan pascasarjana, penghasilan bisa melebihi Rp7.000.000 per bulan.
Mayoritas tenaga PPPK di sektor pendidikan dan teknis berada pada golongan menengah (Golongan VI-XI) dengan rata-rata gaji pokok berkisar antara Rp3.000.000 hingga Rp6.000.000 per bulan.
Perkiraan Gaji Pokok PPPK:
- Golongan I: Rp1.938.500
- Golongan VI: Rp3.312.500
- Golongan X: Rp5.100.000
- Golongan XVII: Rp7.700.000
Besaran gaji ini diterima nominal bervariasi tergantung masa kerja dan kebijakan instansi.
Baca Juga: Alasan Kaesang Maju Lagi sebagai Caketum PSI: 'Masih Banyak Pekerjaan yang Belum Selesai'
Tunjangan PPPK yang Diberikan
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan yang menjadi bagian penting dalam komponen penghasilan total. Tunjangan tersebut mencakup:
1. Tunjangan Keluarga:
- Tunjangan istri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak sebesar 2 persen per anak (maksimal dua anak)
2. Tunjangan Pangan:
- Dalam bentuk beras (10 kg/orang/bulan) atau uang pengganti sesuai harga pasar
3. Tunjangan Jabatan:
- Berlaku bagi yang menduduki jabatan struktural atau fungsional
- Untuk guru, diberikan tunjangan fungsional sekitar Rp327.000/bulan
4. Tunjangan Kinerja:
- Besarnya tergantung kebijakan masing-masing instansi
- Di beberapa kementerian/lembaga bisa mencapai Rp1 juta hingga Rp3 juta per bulan
Dengan kombinasi gaji pokok dan seluruh tunjangan tersebut, total penghasilan PPPK dapat mencapai lebih dari Rp6 juta per bulan, terutama bagi mereka yang bekerja di kementerian/lembaga pusat atau pemerintah daerah dengan alokasi anggaran memadai.
- Fasilitas Tambahan untuk PPPK
- Selain penghasilan rutin, PPPK juga dijamin memperoleh berbagai fasilitas penunjang kesejahteraan dan perlindungan kerja, seperti:
- Jaminan Sosial: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM)
- Hak Cuti: Bisa mendapatkan cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan sesuai ketentuan
- Pengembangan Kompetensi: Pelatihan teknis, manajerial, dan fungsional yang dibiayai oleh instansi
- Lingkungan Kerja Aman: Perlindungan dari risiko kerja, hak atas alat perlindungan diri, dan kenyamanan kerja
Perbedaan dengan PNS
Meski PPPK tidak memiliki status kepegawaian tetap seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), hak finansial yang diterima relatif sepadan.
Perbedaan utama hanya terletak pada ketentuan pensiun: PPPK tidak menerima pensiun dari negara, tetapi tetap mendapatkan jaminan hari tua melalui BPJS Ketenagakerjaan.