PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPRD Pandeglang dari Komisi III angkat bicara soal temuan BPK RI perwakilan Banten terhadap lima proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pandeglang.
Pihak Legislatif itu mendesak, Dinas PUPR Pandeglang, bersikap tegas terhadap sejumlah kontraktor yang melaksanakan lima pekerjaan pembangunan jalan yang ada temuan BPK tersebut.
Diberitakan sebelumnya, dalam temuan BPK RI perwakilan Banten, kelima proyek jalan yang jadi temuan BPK tersebut diantaranya.
Ruas Jalan Pasar Rancaseneng-Leumijo di Kecamatan Cikeusik, dengan anggaran sebesar RpRp8.816.379.216,97 dan dilaksanakan oleh CV Putra Chibisoro (PCS).
Ruas Jalan Babakan Sompok-Kadumadang dengan anggaran sebesarRp13.600.000.000,00 yang dilaksanakan oleh CV Mahatama Karya (MTK).
Ruas jalan Kadubungbang-Cimanuk, Kecamatan Cimanuk dilaksanakan oleh CV Cendikiawan (CDK) dengan nilai kontrak sebesar Rp5.259.054.916,00.
Proyek ruas jalan Rumingkang-Pasirbatu oleh CV Cendikiawan (CDK) dengan nilai kontrak sebesar Rp1.001.397.880,10.
Proyek jalan Pasirpanjang-Seti Kecamatan Picung oleh CV Tridaya (TDY) nilai kontrak sebesar Rp4.729.722.729,00.
Nilai anggaran ketidaksesuaian dari masing-masing proyek tersebut di antaranya, CV PCS dari nilai kontrak sebesar Rp8.816.379.216,97 dan ketidaksesuaian anggaran sebesar Rp300.258.784,86.
Baca Juga: BPK Temukan Kerugian Rp917 Juta dalam 5 Proyek Jalan di Pandeglang
Kemudian, CV MTK nilai kontrak Rp13.600.000.000,00 dan ketidaksesuaian sebesar Rp282.486.704,18. CV CDK dengan nilai kontrak sebesar Rp5.259.054.916,00 dan ketidaksesuaian sebesar Rp170.459.994,17.