Siapa Saja yang Bisa Mengikuti Seleksi PPPK Tahap 2?
Dalam proses seleksi PPPK tahap 2 tahun 2025, terdapat dua kategori pelamar yang diperbolehkan mengikuti seleksi:
- Honorer yang terdaftar dalam database BKN, yakni tenaga non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi syarat administratif sesuai regulasi yang berlaku.
- Pelamar non-database, yakni individu yang telah bekerja minimal dua tahun secara terus menerus di instansi pemerintah, meskipun belum tercatat dalam database BKN.
Kedua kelompok ini harus memenuhi persyaratan seleksi yang telah ditentukan, mulai dari seleksi administrasi hingga kompetensi teknis.
Mekanisme Pengangkatan dan Penetapan Nomor Induk
Setelah dinyatakan lulus seleksi, peserta diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) guna kelengkapan administrasi penetapan Nomor Induk PPPK.
Proses pengisian DRH dijadwalkan berlangsung selama bulan Juli 2025, dan penetapan NI PPPK akan dilakukan mulai Agustus hingga awal September.
Setelah Nomor Induk PPPK ditetapkan oleh BKN berdasarkan usulan dari masing-masing instansi, maka peserta secara resmi dapat mulai menjalankan tugas sebagai ASN PPPK dengan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundangan.
Tunjangan dan Hak PPPK Setara PNS
Satu kabar baik bagi para calon PPPK, baik yang diangkat penuh waktu maupun paruh waktu, adalah bahwa mereka juga akan memperoleh berbagai tunjangan layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tunjangan tersebut antara lain meliputi:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan (bagi jabatan struktural/fungsional tertentu)
- Tunjangan kinerja sesuai instansi
- Fasilitas BPJS Kesehatan dan pensiun (berdasarkan iuran seperti peserta Jaminan Hari Tua)