1. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan diberikan secara merata kepada seluruh pensiunan PNS tanpa membedakan golongan. Besaran tunjangan yang diberikan sebesar Rp72.420 per bulan.
2. Tunjangan Anak
Tunjangan ini diberikan maksimal untuk dua orang anak, dengan nominal 2% dari gaji pokok per anak. Berikut kisaran nilai tunjangan anak untuk tiap sub-golongan:
- IIa: Rp34.962 – Rp56.678
- IIb: Rp34.962 – Rp59.076
- IIc: Rp34.962 – Rp61.574
- IId: Rp34.962 – Rp64.176
3. Tunjangan Pasangan
Pensiunan yang masih memiliki pasangan hidup berhak memperoleh tunjangan pasangan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Kisaran tunjangan pasangan:
- IIa: Rp174.810 – Rp283.390
- IIb: Rp174.810 – Rp295.380
- IIc: Rp174.810 – Rp307.870
- IId: Rp174.810 – Rp320.880
Baca Juga: Jawaban Modul 3 PPG 2025: Studi Kasus Ibu Dini sebagai Wali Kelas SMP Diminta Perbaiki Nilai Dafa
Jika ditotal, pensiunan Golongan II dapat menerima total pendapatan bulanan mulai dari Rp2.030.292 hingga lebih dari Rp3.666.276, tergantung pada golongan dan masa kerja. Jumlah ini tentu sangat berarti untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah pensiun.
PT Taspen mengimbau seluruh penerima manfaat agar memastikan data perbankan yang terdaftar tetap aktif dan tidak terjadi perubahan.
Selain itu, otentikasi kehadiran secara periodik tetap wajib dilakukan setiap bulan melalui aplikasi digital Taspen atau layanan mitra.
Otentikasi bertujuan untuk memverifikasi bahwa penerima manfaat masih aktif sebagai pensiunan yang berhak menerima pembayaran. Kegagalan melakukan otentikasi dapat menyebabkan penundaan pencairan dana.
Taspen juga menyediakan layanan pelanggan melalui call center resmi dan kantor cabang di seluruh Indonesia apabila pensiunan menemui kendala atau membutuhkan informasi lanjutan.