POSKOTA.CO.ID - Pengumuman hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Tengah 2025 diumumkan pada Sabtu, 21 Juni 2025. Pengecekan dilakukan melalui laman https://spmb.jatengprov.go.id/.
Pengumuman bisa diakses hingga pukul 23.59 WIB secara daring dan berlaku untuk seluruh pendaftar jenjang SMA dan SMK di provinsi Jawa Tengah.
Calon murid bisa mengetahui hasil seleksi melalui menu “Jurnal” dengan memasukkan kabupaten/kota pendaftar, jenjang sekolah, jalur penerimaan, dan sekolah tujuan, Untuk SMK, pengguna juga harus memilih program keahlian.
Tanggal 19-20 Juni 2025 proses seleksi memasuki evaluasi dan tengah. Selama periode ini jurnal peringkat tidak bisa diakses peserta.
Berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Petunjuk Operasional Penyelenggaraan SPMB Jateng 2025, untuk kriteria prioritas seleksi diatur berdasarkan jalur pendaftaran
Jenjang SMA, jalur domisili memprioritaskan jarak tempat tinggal ke sekolah, diikuti usia tertua, kemudian nilai rapor dan prestasi jika kuota 30 persen terpenuhi.
Jalur afirmasi seperti disabilitas, anak panti, dan anak tidak sekolah diprioritaskan berdasarkan jarak dan usia. Jalur prestasi mengutamakan nilai akhir dan usia, sedangkan jalur mutasi memperhitungkan jarak dan usia.
Untuk jenjang SMK, jalur domisili mempertimbangkan jarak tempat tinggal, nilai akhir, dan usia. Jalur afirmasi dan jalur prestasi mengikuti urutan serupa dengan jenjang SMA. Berikut adalah cara untuk mengecek pengumuman SPMB Jateng 2025.
Baca Juga: Pengumuman SPMB Jabar 2025 Tahap 1 Rilis, Cek Hasil dan Jadwal Daftar Ulang SMA, SMK serta SLB
Cara Cek Hasil Pengumuman SPMB Jateng 2025
- Akses laman https://spmb.jatengprov.go.id/
- Klik menu "Jurnal"
- Pilih kabupaten atau kota tempat pendaftaran
- Pilih jenjang sekolah (SMA atau SMK), jalur penerimaan, dan sekolah tujuan
- Untuk SMK, pilih juga program keahlian
- Sistem akan menampilkan kuota jalur (afirmasi, mutasi, domisili, prestasi) dan status penerimaan
- Simbol bintang menandakan calon murid masuk penerima prioritas
Peserta yang berhasil dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang. Proses pendaftaran ulang adalah tahapan penting sebagai bentuk konfirmasi kesediaan murid untuk melaksanakan tahap selanjutnya.
Murid yang tidak melaksanakan daftar ulang pada waktu yang ditentukan dinyatakan mengundurkan diri secara otomatis.