POSKOTA.CO.ID - Kabar baik datang bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya yang berada dalam kategori Golongan II.
Dari informasi yang beredar, PT Taspen (Persero) akan mencairkan dana pensiun berupa gaji pokok dan berbagai tunjangan tambahan mulai tanggal 1 Juli 2025.
Pencairan ini menjadi momen penting dan dinantikan oleh para pensiunan karena merupakan bagian dari hak bulanan pasca-purnatugas.
Sebagaimana diketahui, pembayaran dana pensiun dilakukan secara rutin setiap awal bulan, dan untuk bulan Juli 2025, pencairan akan dilaksanakan tepat pada hari Selasa, 1 Juli 2025.
Dana pensiun tersebut akan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima, sesuai data yang telah divalidasi oleh Taspen.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan II
Berdasarkan regulasi terkini yang mengacu pada struktur gaji pokok pensiunan, berikut adalah nominal yang diterima oleh PNS Golongan II berdasarkan sub-golongan dan masa kerja saat pensiun:
- Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Baca Juga: Jadwal dan Alur Pendaftaran Ulang SPMB DKI Jakarta 2025
Nominal ini sangat tergantung pada jumlah tahun kerja yang dimiliki oleh masing-masing pensiunan ketika memasuki masa purna tugas. Semakin lama masa kerja, semakin tinggi pula gaji pokok pensiun yang diterima.
Jenis Tunjangan di Luar Gaji Pokok
Selain gaji pokok, pensiunan Golongan II juga akan mendapatkan berbagai tunjangan yang diberikan setiap bulan.
Tunjangan ini diberikan guna menjamin kesejahteraan para pensiunan dan keluarganya.