Mulai 1 Juli 2025, Taspen Alihkan Pembayaran Pensiunan PNS ke Kantor Pos: Ini 3 Tunjangan yang Tetap Cair

Jumat 20 Jun 2025, 17:40 WIB
Pensiunan PNS wajib tahu! Ini jadwal, lokasi pencairan, dan daftar tunjangan yang tetap diterima meski pembayaran dialihkan ke Kantor Pos. (Sumber: Dok/Taspen)

Pensiunan PNS wajib tahu! Ini jadwal, lokasi pencairan, dan daftar tunjangan yang tetap diterima meski pembayaran dialihkan ke Kantor Pos. (Sumber: Dok/Taspen)

POSKOTA.CO.ID - PT Taspen (Persero) mengambil langkah baru dalam penyaluran dana pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai 1 Juli 2025, pembayaran untuk dua golongan pensiunan, yang sebelumnya menerima dana melalui BTPN dan BWS, akan dialihkan sepenuhnya ke Kantor Pos Indonesia.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya memperketat keamanan transaksi dan memastikan akurasi data penerima.

Meski terjadi perubahan saluran pembayaran, Taspen menjamin tidak ada pemotongan hak, termasuk tiga tunjangan utama yang tetap akan diterima pensiunan tepat waktu.

Langkah ini pun langsung menuai respons beragam dari para pensiunan, mulai dari kekhawatiran soal kepraktisan hingga pertanyaan terkait teknis pencairan.

Baca Juga: Taspen Akan Salurkan Gaji Pokok dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan II dalam 12 Hari Lagi

Latar Belakang Pengalihan

Kebijakan ini diambil sebagai upaya meningkatkan keamanan transaksi dan memastikan validitas data penerima pensiun.

Namun, pengalihan ini memicu sejumlah keluhan dari para pensiunan. Sebagian menganggap proses pembayaran melalui Kantor Pos kurang praktis dibandingkan transfer bank.

Selain itu, muncul kekhawatiran terkait ketepatan waktu pencairan serta kelengkapan komponen gaji dan tunjangan di bulan Juli mendatang.

Baca Juga: Pencairan Gaji Pensiunan PNS, PT Taspen Ungkap Tips agar Autentikasi Berjalan Lancar

Tiga Tunjangan yang Tetap Dibayarkan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dua golongan pensiunan yang terdampak tetap berhak menerima tiga jenis tunjangan berikut:

Tunjangan Anak

Tunjangan ini diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua anak. Syarat penerima:

  • Berusia di bawah 21 tahun dan belum menikah.
  • Tidak memiliki penghasilan sendiri.
  • Jika masih bersekolah/kuliah di atas 21 tahun, wajib melampirkan surat keterangan dari institusi pendidikan.

Tunjangan Pasangan (Suami/Istri)

  • Dibayarkan sebesar 10 persen dari gaji pokok pensiunan sebagai bagian dari tunjangan keluarga.

Tunjangan Pangan (Beras)

  • Dihitung berdasarkan harga beras pemerintah, yaitu Rp7.242 per kg. Setiap penerima mendapat tunjangan senilai Rp72.420 per bulan (setara 10 kg beras), yang dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau beras fisik.

Prosedur dan Kewajiban Pensiunan

Taspen menegaskan bahwa meski pembayaran dialihkan, kewajiban pensiunan, seperti proses otentikasi berkala, tetap berlaku. "Pensiunan yang belum melakukan verifikasi wajib menyelesaikannya sesuai jadwal," tegas pihak Taspen.

Untuk meminimalkan kendala, PT Pos Indonesia menyiapkan layanan prioritas bagi pensiunan, termasuk pembukaan loket khusus dan pendampingan transaksi.

Pensiunan juga diimbau memastikan data mereka terdaftar dengan benar di sistem Taspen sebelum 1 Juli. Perubahan ini dinilai sebagai upaya positif meningkatkan efisiensi dan keamanan penyaluran dana pensiun.

Baca Juga: Taspen Resmi Pindahkan Pembayaran Pensiun PNS ke Kantor Pos Mulai 1 Juli 2025: Ini Daftar Penerima yang Terdampak

Meski menuai pro-kontra, pemerintah memastikan hak-hak pensiunan tetap terpenuhi secara penuh. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui layanan pelanggan Taspen atau kantor pos terdekat.

Kebijakan pengalihan pembayaran pensiun ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan sistem penyaluran tunjangan yang lebih aman dan terpercaya.

Meski di awal mungkin menimbulkan penyesuaian bagi sebagian pensiunan, langkah ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penipuan dan kesalahan data di masa depan.

Bagi para pensiunan yang masih memiliki pertanyaan atau kendala, Taspen dan Kantor Pos Indonesia menyediakan layanan bantuan melalui call center dan loket khusus.

Dengan koordinasi yang baik antara semua pihak, diharapkan kebijakan baru ini dapat berjalan lancar tanpa mengurangi hak para pensiunan.


Berita Terkait


News Update