BEKASI UTARA, POSKOTA.CO.ID – Pihak Sekolah Al Kareem Islamic School akhirnya buka suara setelah gedung sekolah yang berlokasi di Jalan Baru Perjuangan, RT 04 RW 11, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi disegel oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi pada Selasa, 17 Juni 2025.
Melalui kuasa hukumnya, Mario Wilson Alexander, pihak sekolah mengakui adanya kesalahan yang dilakukan oleh yayasan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihak sekolah siap bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat kasus tersebut.
"Kegiatan segel ini dilakukan karena kesalahan dari yayasan. Jadi memang yayasan akan tetap bertanggung jawab atas setiap masalah yang ada," ujar Mario saat di konfirmasi, Kamis, 19 Juni 2025.
Baca Juga: Ngaku Keturunan Bupati Bekasi, Pria Ini Berani Dirikan Bangunan di Lahan Negara
Mario mengungkapkan bahwa kesalahan yayasan berkaitan dengan persoalan keuangan. Namun, ia enggan membeberkan detail lebih jauh mengenai permasalahan tersebut.
"Dalam hal ini kesalahan yayasan adalah soal keuangan. Tapi memang ada hal-hal tertentu yang bisa diekspos dan ada yang tidak," jelasnya.
Mario turut menyampaikan rasa prihatin atas kondisi yang dialami oleh para orang tua murid dan siswa. Ia memahami situasi sulit yang harus dihadapi para wali murid akibat penyegelan ini.
Baca Juga: Bupati Bekasi Temui Lansia yang Tinggal di Gubuk Reyot, Beri Bantuan Uang untuk Kontrak Rumah
"Kasihan orang tua murid dan juga anak-anak," tuturnya.
Mario menegaskan, pihak yayasan telah berkomitmen untuk menyelesaikan segala kewajiban, termasuk membantu proses perpindahan siswa ke sekolah lain sesuai arahan dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
"Saya sudah meeting dengan pihak Disdik ranah PAUD, anak-anak yang masa sekarang ini sudah mau ke SD akan dibantu karena sudah habis PK pendaftarannya. Dan akan dibantu untuk masuk ke sekolah, selanjutnya yayasan akan mengikuti arahan dari Disdik," kata Mario.