POSKOTA.CO.ID - Nama PT Wilmar Group menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengumumkan penyitaan dana senilai Rp11,8 triliun dalam perkara dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Dana tersebut disebut berasal dari aktivitas ilegal sejumlah perusahaan yang tergabung dalam konglomerasi agribisnis tersebut.
Langkah tegas Kejaksaan Agung itu menjadi bagian dari proses hukum yang menyeret lima entitas korporasi di bawah Wilmar Group.
Di mana, diduga terlibat dalam manipulasi dan perintangan penyidikan dalam perkara ekspor CPO.
Kelima perusahaan itu adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Baca Juga: Urutan Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Wilmar Group Posisi Berapa?
PT Wilmar Group Bergerak di Bidang Apa?
Dikutip dari laman resmi Wilmar International, perusahaan ini didirikan pada tahun 1991 dan berbasis di Singapura.
Wilmar dikenal sebagai grup agribisnis terkemuka di Asia dan menjadi salah satu perusahaan terbesar yang tercatat di Bursa Efek Singapura (SGX) berdasarkan kapitalisasi pasar.
Bisnis utama Wilmar mencakup seluruh rantai nilai komoditas pertanian, dari hulu ke hilir.
Diantaranya seperti, budidaya kelapa sawit, penghancuran biji minyak, penyulingan minyak nabati, penggilingan tepung dan beras.
Kemudian, pemurnian dan penggilingan gula, produksi lemak khusus, oleokimia, biodiesel, pupuk hingga distribusi makanan siap saji serta produk dapur.