“Tim Penuntut Umum memasukkan dana sitaan ke dalam tambahan memori kasasi, agar dipertimbangkan hakim agung sebagai kompensasi penuh atas kerugian negara akibat tindakan korupsi para terdakwa korporasi,” jelas Harli.
Rincian pengembalian dana oleh korporasi:
- PT Multimas Nabati Asahan: Rp3.997.042.917.832,42
- PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39.756.429.964,94
- PT Sinar Alam Permai: Rp483.961.045.417,33
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57.303.038.077,64
- PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7.302.288.371.326,78