Kejaksaan Agung Sita Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Rabu 18 Jun 2025, 07:46 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang sitaan senilai Rp11,8 triliun terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. (Sumber: Kejaksaan Agung)

Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang sitaan senilai Rp11,8 triliun terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. (Sumber: Kejaksaan Agung)

“Tim Penuntut Umum memasukkan dana sitaan ke dalam tambahan memori kasasi, agar dipertimbangkan hakim agung sebagai kompensasi penuh atas kerugian negara akibat tindakan korupsi para terdakwa korporasi,” jelas Harli.

Baca Juga: Theresia Mela Yunita Alumni Universitas Mana? Sosok Pramugari yang Disebut dalam Dakwaan Korupsi Eks Dirut PT Taspen

Rincian pengembalian dana oleh korporasi:

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp3.997.042.917.832,42
  • PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39.756.429.964,94
  • PT Sinar Alam Permai: Rp483.961.045.417,33
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57.303.038.077,64
  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7.302.288.371.326,78

Berita Terkait


News Update