POSKOTA.CO.ID - Jadwal penyaluran saldo dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000 yang diberikan pemerintah terus dinantikan pekerja.
Sejumlah pekerja atau buruh hingga saat ini bertanya-tanya, kapan BSU 2025 cair ke rekening mereka.
Pasalnya, sesuai janji pemerintah, para pekerja yang memiliki upah atau bayaran di bawah Rp3.500.000 akan mendapatkan dana BSU 2025 yang cair Juni.
Selain itu, para guru honorer juga disebutkan bakal mendapatkan bantuan ini dari pemerintah.
Akan tetapi, hingga saat ini dana bantuan sosial tersebut belum juga cair ke rekening pekerja.
Lantas, kapan sebenarnya jadwal pencairan uang BSU 2025 dari pemerintah? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Apa Itu BSU dan Siapa Penerimanya?
Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan insentif yang diberikan pemerintah kepada para pekerja dengan gaji di bawah UMR/UMK.
Baca Juga: Cara Cek Kepesertaan BSU 2025 Lewat SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Wajib Tahu!
Pemberian bantuan sosial ini dimaksudkan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan perekonomian Indonesia.
Bantuan yang diberikan berupa uang tunai sejumlah Rp300.000 per bulan yang disalurkan langsung untuk dua bulan, yakni Juni-Juli sehingga totalnya menjadi Rp600.000 per orang.
Para penerima manfaat akan mendapatkan bantuan ini melalui rekening Bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, BSI, dan Bank Mandiri.
Baca Juga: Berapa Lama Verifikasi dan Validasi BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000? Intip Cara Cek Statusnya
Apabila Anda memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima BSU, maka dana bantuan akan dikirim ke nomor Rekening Bank Himbara yang terdaftar atas nama Anda.
Jadwal Penyaluran BSU 2025
Seperti yang telah diinformasikan bahwa BSU dijadwalkan cair pada Juni 2025 dengan pemberian bantuan yang mencakup dua bulan sekaligus, yakni Juni-Juli.
Namun, sebelum saldo dana BSU cair ke rekening pekerja, ada serangkaian proses administrasi dulu yang harus dilewati untuk memastikan orang-orang yang layak dapat bantuan.
Setelah data-data pekerja yang diinput diverifikasi, data tersebut kemudian divalidasi oleh sistem.
Jika dinyatakan layak menerima bantuan dan memenuhi kriteria, maka pekerja akan mendapatkan bantuan senilai Rp600.000 untuk dua bulan.
Syarat Jadi Penerima BSU
Berikut ini sejumlah syarat penerina BSU sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
- Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan UMP/UMK daerah
- Bekerja di sektor formal, seperti buruh pabrik, guru honorer, dan karyawan swasta
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti:
- PKH (Program Keluarga Harapan)
- Kartu Prakerja
- BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) - Bukan ASN, TNI, maupun Polri
- Terdaftar di perusahaan atau wilayah prioritas yang sudah bekerja sama dengan pemerintah
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa dana subsidi BSU 2025 ini hanya dialokasikan untuk para pekerja yang masih kesulitan memenuhi kebutuhan harian karena pendapatan yang dibawah UMR/UMP daerah setempat.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima, cek status NIK KTP Anda dengan mengikuti cara di bawah ini.
1. Cek Status di Situs Resmi Kemnaker
- Akses situs resmi: https://bsu.kemnaker.go.id
- Login atau buat akun baru
- Lengkapi profil (data diri, pekerjaan, dan nomor BPJS)
- Lihat status Anda: Akan tertulis “Calon Penerima BSU” jika terdaftar
2. Cek Status di Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Masuk ke situs: https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Login menggunakan NIK KTP dan password
- Cek pada bagian layanan BSU untuk melihat status pencairan
3. Lewat Aplikasi POSPAY (Khusus Pencairan via Kantor Pos)
- Unduh aplikasi Pospay dari Play Store
- Login dan pilih menu “Bantuan Sosial”
- Masukkan data pribadi dan cek status bantuan