Gaji Karyawan PT Virtus Facility Services Berapa? VIral CEO Houtman Simanjuntak Usai Debat Panas dengan Wamenaker

Rabu 18 Jun 2025, 12:46 WIB
Potret Houtman Simanjuntak, CEO PT Virtus Facility Services yang viral usai berdebat dengan Wamenaker. (Sumber: Istimewa)

Potret Houtman Simanjuntak, CEO PT Virtus Facility Services yang viral usai berdebat dengan Wamenaker. (Sumber: Istimewa)

Kontroversi yang mencuat memicu keingintahuan publik mengenai kondisi kerja dan kompensasi karyawan di perusahaan tersebut.

Berikut adalah estimasi gaji berdasarkan informasi yang beredar:

  • Cleaning Service: Rp 3,5 juta – Rp 4,5 juta per bulan
  • Security Guard: Rp 4 juta – Rp 5 juta per bulan
  • Teknisi Maintenance: Rp 4,5 juta – Rp 6 juta per bulan
  • Supervisor Cleaning: Rp 5,5 juta – Rp 7,5 juta per bulan
  • Supervisor Security: Rp 6 juta – Rp 8 juta per bulan
  • Manager Operasional: Rp 10 juta – Rp 15 juta per bulan
  • Manager HRD: Rp 12 juta – Rp 18 juta per bulan
  • Manager Keuangan: Rp 15 juta – Rp 20 juta per bulan
  • Direktur: Rp 30 juta – Rp 50 juta per bulan

Meski nominal tersebut cukup kompetitif di sektor jasa, praktik penahanan ijazah membuat banyak pihak mempertanyakan kesesuaian kebijakan internal perusahaan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja yang adil.

Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus: Status Naik ke Awas, Warga Diimbau Waspada Potensi Erupsi Susulan

Polemik Penahanan Ijazah

Dalam video yang diunggah ke akun TikTok resmi @immanuelebenezerofficial, Immanuel menyatakan dengan tegas bahwa praktik penahanan ijazah melanggar hukum dan hak asasi pekerja.

Ia pun mengajak publik untuk melapor melalui situs www.buruhtanyawamen.id jika mengalami hal serupa.

Immanuel bahkan melakukan langkah konkret dengan menebus ijazah para mantan karyawan yang ditahan perusahaan, yang kabarnya dikenai biaya sebesar Rp 2 juta untuk dapat dikembalikan.

Tindakan Immanuel menuai pujian luas dari masyarakat, terutama dari kalangan aktivis buruh. Sebaliknya, reputasi PT Virtus Facility Services dan sosok Houtman Simanjuntak sebagai CEO justru menuai kritikan tajam.

Publik menilai bahwa tindakan menahan ijazah bertentangan dengan Pasal 9 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menekankan penghormatan terhadap hak pekerja.

Praktik tersebut juga bertolak belakang dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang melarang perusahaan menahan dokumen pribadi pekerja dalam bentuk apapun.

Sejumlah netizen bahkan membandingkan praktik ini dengan tindakan pemerasan terselubung, karena karyawan diwajibkan membayar sejumlah uang untuk menebus dokumen pribadi mereka sendiri setelah berhenti bekerja.


Berita Terkait


News Update