TAMBUN UTARA, POSKOTA.CO.ID – Meski mendirikan bangunan tanpa izin di atas lahan pengairan milik pemerintah, seorang warga berinisial J, 57 tahun, tetap berharap mendapat kompensasi dari pemerintah setelah bangunannya dibongkar.
J mengaku menghabiskan ratusan juta rupiah untuk membangun tiga unit bangunan permanen di Jalan Tanggul Kampung Gabus, Desa Srimukti, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Pembongkaran dilakukan setelah adanya penyidikan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang sebelumnya menyoroti bangunan liar tersebut lewat media sosial. Dedi menegaskan bahwa bangunan di atas lahan pemerintah harus segera dikosongkan.
“Saya baru dapat suratnya kemarin sore. Jadi belum sempat mindahin barang. Kalau bisa, kasih waktu dulu untuk beres-beres,” kata J saat ditemui, Rabu, 18 Juni 2025.
Baca Juga: Bangunan Mewah di Lahan Pengairan Bakal Digusur, Pemilik Klaim Dapat Izin Staf Desa
Meski pasrah dan mengaku tidak ingin melawan keputusan pemerintah, J menyayangkan waktu pengosongan yang dianggap terlalu singkat.
“Kalau pembongkaran ya silakan saja, itu hak pemerintah. Saya pribadi enggak ada niat protes-protes,” ucapnya.
“Cuma ya jangan langsung main bongkar gitu aja. Kan nantinya sisa-sisa kayu, genteng, baja ringan, itu bisa saya manfaatin lagi,” tambahnya.
Menurut J, waktu tiga hari atau seminggu seharusnya cukup untuk bersiap. Ia juga menyampaikan harapannya soal ganti rugi, seperti warga lain yang sebelumnya digusur di wilayah Sepak.
Baca Juga: Pemkot Bogor Tetapkan Status Konflik Soal Pembangunan Masjid MIAH
“Saya minta kompensasi juga, kayak warga-warga yang dulu digusur di Sepak. Ya, istilahnya jangan dibedakan. Enggak nuntut, cuma minta disamakan,” ujarnya.
Bangunan tersebut didirikan tanpa izin resmi, tanpa membayar sewa atau iuran, dan hanya berdasarkan izin lisan dari oknum staf desa.
“Kalau dikasih ya alhamdulillah, saya ikhlas kok bangunan ini dirobohkan. Tapi kalau langsung dibongkar gitu aja tanpa apa-apa, saya dan warga lain juga pasti kecewa,” tutupnya. (cr-3)