JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Warga dari 5 RT dan 2 RW di gang Kebon Sayur, Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, terancam tergusur.
Sejak awal Maret 2025, 13 rumah dan bangunan telah digusur dan kini rata dengan tanah.
Aksi penggusuran diduga dilakukan oleh mafia tanah yang sudah dikenal di Jakarta.
"Yang melakukan penggusuran namanya Sri Erawati. Saya pernah bertemu dengannya beberapa kali, tapi sekarang sudah tidak pernah datang. Dia mengaku memiliki tanah seluas 21,5 hektar berdasarkan putusan Mahkamah Agung, namun saat diminta suratnya, dia enggan memperlihatkannya," jelas Benuh, 64 tahun, salah satu warga Kebon Sayur.
Baca Juga: Mafia Tanah Kerahkan 30 Preman dan Alat Berat Gusur 13 Rumah di Kebon Sayur
Sebelum melakukan penggusuran, warga menyebut mafia tanah ini menawarkan uang ganti rugi sebesar Rp10.000.000 kepada warga Kebon Sayur.
"Mau menerima atau tidak, tetap rumahnya digusur. Dari 5 rumah warga, 3 menerima dan 2 menolak, tapi tetap digusur," tambah Benuh.
Jumandi, 40 tahun, salah satu korban, mengatakan uang ganti rugi sebesar Rp10 juta diterima oleh adiknya dan telah digunakan untuk menyewa rumah dan kebutuhan sehari-hari.
"Adik saya yang terima, tapi gimana, uang segitu gak cukup dan gak sebanding dengan rumah kita. Sekarang saya malah nggak punya rumah, beberapa kali tidur di emperan atau teras rumah warga," ujarnya.
Baca Juga: Ribuan Warga Kebon Sayur Diancam Mafia Tanah
Sebagai bentuk perlawanan, warga Kebon Sayur membentuk perkumpulan bernama Aliansi untuk memperjuangkan keadilan dan perlindungan dari pemerintah.