POSKOTA.CO.ID - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan pada tahun 2025 sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada para pekerja terdampak ekonomi.
Bagi karyawan dan perusahaan, penting untuk memastikan bahwa data peserta BPJS Ketenagakerjaan telah tervalidasi agar proses pencairan BSU berjalan tanpa hambatan.
Salah satu sarana resmi untuk melakukan pengecekan dan verifikasi data adalah melalui SIPP BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui artikel ini, Anda akan mengetahui apa itu SIPP, bagaimana cara penggunaannya, serta mengapa verifikasi data di sistem ini sangat penting dalam kaitannya dengan pencairan BSU 2025.
Apa Itu SIPP BPJS Ketenagakerjaan?
SIPP merupakan singkatan dari Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan. Ini adalah platform daring resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memfasilitasi perusahaan dalam melakukan pelaporan data ketenagakerjaan secara berkala.
SIPP memiliki sejumlah fitur penting, seperti:
- Pengelolaan data perusahaan
- Penginputan data tenaga kerja aktif
- Verifikasi validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pemantauan status nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek)
Sistem ini sangat berguna bagi perusahaan, khususnya bagian Human Resource Development (HRD), dalam memastikan bahwa data karyawan telah terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Validitas data ini menjadi prasyarat mutlak untuk kelayakan menerima BSU 2025.
Mengapa Verifikasi NIK dan KPJ Itu Penting?
Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, mensyaratkan bahwa hanya pekerja yang datanya valid dan aktif di sistem yang berhak menerima BSU.
Ini artinya jika NIK tidak terdaftar, nomor KPJ tidak aktif, atau data karyawan tidak sesuai, maka kemungkinan besar bantuan tidak akan dicairkan.
Oleh karena itu, proses verifikasi NIK dan pengecekan status KPJ melalui SIPP sangatlah penting.
Proses ini membantu mencegah kesalahan data yang bisa berujung pada kegagalan pencairan bantuan.
Baca Juga: Berapa Lama Verifikasi dan Validasi BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000? Intip Cara Cek Statusnya
Langkah-Langkah Cek Kepesertaan BSU 2025 via SIPP BPJS
Berikut ini panduan lengkap untuk mengecek validitas data karyawan yang menjadi calon penerima BSU melalui SIPP:
- Buka situs SIPP BPJS Ketenagakerjaan di https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Gunakan User ID, kata sandi, dan captcha yang sesuai untuk masuk ke akun perusahaan. (Catatan: Akses hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki akun terdaftar)
- Setelah berhasil login, navigasikan ke menu utama dan pilih "Data Peserta."
- Masukkan data karyawan, diantaranya nama lengkap, NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek)
- Berikutnya cek status dan sistem sistem akan menampilkan apakah data yang diminta.
Sistem akan menampilkan data karyawan telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan apakah NIK telah tervalidasi.
Jika valid, maka karyawan tersebut berpeluang menjadi penerima BSU 2025 dari pemerintah.
Koordinasi antara HRD dan Karyawan
Agar proses pengecekan berjalan lancar, koordinasi antara HRD dan karyawan sangat diperlukan.
HRD harus memastikan seluruh data karyawan terbaru dan akurat telah diunggah ke sistem, sedangkan karyawan juga perlu proaktif memeriksa apakah data pribadinya sudah sesuai.
Jika terdapat ketidaksesuaian data, seperti kesalahan penulisan nama, NIK, atau nomor KPJ, segeralah melakukan koreksi melalui HRD agar pembaruan dapat segera dilakukan di sistem SIPP.
Waktu yang Tepat untuk Verifikasi
Idealnya, proses verifikasi dilakukan sebelum jadwal pencairan BSU diumumkan oleh pemerintah. Ini akan memberikan waktu yang cukup untuk melakukan perbaikan data bila ditemukan kendala.
Keterlambatan verifikasi dapat menyebabkan keterlambatan atau pembatalan pencairan bantuan.
Selain melalui SIPP BPJS, masyarakat juga bisa memantau status pencairan BSU melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di laman https://bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi SIAPkerja.
Namun, data awal tetap bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga verifikasi via SIPP menjadi prioritas utama.