Ancaman hukumannya juga tak main-main. Mereka bisa dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam.
Terpisah, Yosep, Ketua Karang Taruna RW 03 Kelurahan Tegal Munjul, mengaku bersyukur polisi cepat tanggap.
“Warga di lingkungan kami juga resah karena tawuran kerap terjadi di wilayah ini saban akhir pekan Sabtu dan Minggu. Kalau mau weekend, para pemuda di sini pasti siaga mengantisipasi terjadinya tawuran di lingkungan ini,” ujar Yosep.