Potret Presiden RI, Prabowo Subianto yang menyatakan empat pulau sengketa milik Aceh.(Sumber: setneg.go.id)

Nasional

4 Alasan Prabowo Subianto Putuskan Pulau Sengketa Milik Aceh, Mendagri akan Revisi Kepmendagri

Rabu 18 Jun 2025, 15:41 WIB

POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto akhirnya menetapkan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kini sah secara administrasi milik Pemerintah Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan setelah serangkaian rapat yang dipimpin langsung oleh Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta.

Empat pulau yang dimaksud ialah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Keputusan penting ini tak hanya mengakhiri polemik yang berlarut-larut, tetapi juga menjadi contoh konkret penyelesaian sengketa wilayah antar daerah yang damai.

Baca Juga: Keputusan Final! Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut Milik Aceh, Berdasar pada Bukti Historis

Lantas apa saja yang melatarbelakangi keputusan strategis ini? Mari kita telusuri fakta di balik keputusan Prabowo.

Dasar Dokumen

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo didasarkan pada laporan komprehensif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta data pendukung yang kuat.

"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," ujar Prasetyo.

Baca Juga: Sah Milik Aceh, Apa Saja Daftar 4 Pulau yang Sempat Jadi Ajang Tarik Ulur Dua Provinsi?

Dokumen Krusial dari Pemprov Aceh hingga Setneg

Prasetyo Hadi lebih lanjut mengungkapkan bahwa sejumlah dokumen pendukung yang mendasari keputusan Prabowo berasal dari berbagai instansi, menunjukkan validitas data yang terkumpul.

Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

Mendagri Tito Karnavian kemudian dipercaya untuk menjelaskan secara lebih rinci mengenai bukti dokumen yang menjadi dasar keputusan ini.

Baca Juga: Sah! Prabowo Putuskan Sengketa 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh

Ini menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil secara tergesa-gesa, melainkan berdasarkan verifikasi data yang cermat.

Penemuan Dokumen 1992

Mendagri Tito Karnavian secara spesifik menyoroti penemuan dokumen tahun 1992 sebagai bukti utama yang menguatkan klaim Aceh atas keempat pulau tersebut.

Dokumen tersebut adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992 tertanggal 24 November 1992.

"Nah ini dokumen yang menurut kami sangat penting Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 ini tanggalnya 24 November 1992, tapi di dalam lampiran. Saya ulangi, ada satu kertas yang di situ menunjukkan bahwa ini dokumennya masih warna kuning, lama sekali. Makanya saya buatkan berita acara," ungkap Tito.

Baca Juga: Polemik Pengalihan Empat Pulau di Aceh, Rocky Gerung Singgung Dinasti Jokowi

Tito bahkan memerintahkan pembuatan berita acara khusus saat dokumen ini ditemukan, mengingat urgensinya sebagai bukti hukum yang melegalkan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang adalah milik Aceh.

Dokumen ini secara efektif "meng-endorse" kesepakatan antara dua Gubernur di tahun 1992, memberikan legalitas pada kesepakatan lama tersebut.

Peran DPR dan Komunikasi Intensif ke Prabowo

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga membagikan cerita di balik layar mengenai bagaimana DPR turut berperan dalam penyelesaian sengketa pulau Aceh dan Sumut ini. Dasco menegaskan bahwa DPR tidak ingin polemik ini berlarut-larut.

"Dewan Perwakilan Rakyat menerima aspirasi, baik dari masyarakat di Aceh maupun di Sumatera Utara. Saya dan Ibu Ketua DPR, Ibu Puan Maharani, intens melakukan komunikasi dengan Presiden untuk meminta agar dinamika tidak berlarut-larut. Akhirnya Presiden mengambil alih persoalan penyelesaian permasalahan tersebut," kata Dasco.

Baca Juga: PKS Desak DPR Segera Gelar Rapat Bahas Sengketa Empat Pulau Aceh

Tito Karnavian akan Revisi Kepmendagri

Menindaklanjuti keputusan Presiden, Mendagri Tito Karnavian menegaskan pihaknya akan merevisi Kepmendagri sebelumnya Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Kepmendagri tersebut yang menetapkan pulau-pulau tersebut akhirnya dinyatakan masuk ke wilayah Sumut.

"Kesepakatan ini merevisi pemahaman tahun 1992. Kini lebih kuat karena disahkan melalui kesepakatan formal yang disaksikan dua pejabat tinggi negara. Ini menunjukkan keseriusan semua pihak untuk menyelesaikan polemik batas wilayah secara damai dan permanen," tegas Tito.

Tito juga telah menginstruksikan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk merevisi Gazetteer, basis data resmi wilayah kepulauan Indonesia.

Data baru ini akan menyertakan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil. Tidak hanya itu, perubahan ini juga akan disampaikan kepada United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNCSGN) untuk memperkuat legitimasi secara internasional.

Penguatan posisi hukum ini, juga ditopang oleh bukti historis, termasuk jejak keberadaan warga Aceh Singkil di wilayah tersebut.

"Dengan dokumen yang diperbarui dan bukti-bukti historis yang ada, maka posisi Indonesia kuat secara hukum dan geopolitik," ucapnya.

Langkah tegas dan cepat ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta penyelesaian polemik dilakukan secara konstitusional, damai, dan menjunjung tinggi prinsip persatuan bangsa.

"Presiden Prabowo sangat jelas dalam arahannya, tidak boleh ada konflik antardaerah. Semua diselesaikan lewat kesepahaman yang sah, didukung bukti hukum dan historis. Dan itu yang kami laksanakan," ujar Tito.

Tags:
Tito KarnavianSumatera Utarasengketa empat pulauAcehPrabowo Subianto

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor