CIPUTAT TIMUR, POSKOTA.CO.ID – Seorang pria berinisial JN, 37 tahun, ditangkap polisi setelah diduga membunuh istrinya, RK, 25 tahun, di kontrakan mereka di Jalan Rusa IV, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Senin malam, 16 Juni 2025.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan pelaku diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur dibantu warga sekitar.
“Pelaku sudah diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur dibantu warga masyarakat sekitar,” kata Bambang kepada wartawan, Selasa, 17 Juni 2025.
Baca Juga: KDRT Berujung Maut, Suami di Ciputat Timur Diduga Bunuh Istri Sendiri
Menurut Bambang, kasus ini berawal dari perselisihan keduanya. Pihak kepolisian, kata dia, kemudian menerima laporan warga terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun saat petugas tiba di lokasi, korban sudah ditemukan meninggal dunia.
“Kejadiannya tadi malam. Awalnya hanya info dari warga tentang adanya KDRT,” ujar Bambang.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki kronologi lengkap kejadian tersebut.
Pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif bersama tim gabungan dari Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Masih proses interogasi gabungan,” pungkas Bambang.