POSKOTA.CO.ID - Belum lama usai kasus penahanan ijazah milik sejumlah karyawan CV Sentosa Seal di Surabaya, kini publik kembali menyoroti dugaan penahanan ijazah karyawan PT Virtus Facility Services.
Perusahaan yang terletak di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ini diduga telah menahan ijazah mantan dua sekuritimya.
Setelah terungkap, nama PT Virtus Facility Services pun seketika menjadi viral dan mendapatkan sorotan netizen.
Baca Juga: Pengamat Nilai Pemeriksaan Ijazah Jokowi Bukan Ancaman, tapi Tuntutan Etis Demokrasi
Kronologi Dugaan Penahanan Ijazah Mantan Karyawan PT Virtus Facility Services
Penahanan ijazah itu disebut sudah dilakukan kurang lebih selama delapan tahun. Yakni sejak 2017 lalu.
Mendengar aduan ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer pun melakukan sidak ke perusahaan tersebut.
Dalam sidak tersebut, Wamenaker memaparkan kepada pihak perusahaan jika penahanan ijazah karyawan adalah tindakan legal dan melanggar hukum.
Oleh karena itu, Immanuel meminta pihak PT Virtus Facility Services untuk mengembalikan ijazah dua mantan karyawannya yang ditahan.
Baca Juga: PT Virtus Facility Services Punya Siapa? Viral Wamenaker Sidak Isu Penahanan Ijazah Eks Karyawan
Akan tetapi, pihak perusahaan menolaknya dan meminta dua mantan sekuriti tersebut untuk membayar biaya penebusan ijazah.
Alhasil, Wamenaker pun turun tangan dengan membayar biaya penebusan ijazah dua sekuriti mantan karyawan PT Virtus Facility Services sebesar Rp7 juta.