Houtman Simanjuntak Siapa? Viral Dugaan Penahanan Ijazah Dua Mantan Karyawan PT Virtus Facility Service

Selasa 17 Jun 2025, 13:10 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer melakukan sidak ke PT Virtus Facility Services. (Sumber: TikTok/Immanuel Ebenezer)

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer melakukan sidak ke PT Virtus Facility Services. (Sumber: TikTok/Immanuel Ebenezer)

POSKOTA.CO.ID - Belum lama usai kasus penahanan ijazah milik sejumlah karyawan CV Sentosa Seal di Surabaya, kini publik kembali menyoroti dugaan penahanan ijazah karyawan PT Virtus Facility Services.

Perusahaan yang terletak di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ini diduga telah menahan ijazah mantan dua sekuritimya.

Setelah terungkap, nama PT Virtus Facility Services pun seketika menjadi viral dan  mendapatkan sorotan netizen.

Baca Juga: Pengamat Nilai Pemeriksaan Ijazah Jokowi Bukan Ancaman, tapi Tuntutan Etis Demokrasi

Kronologi Dugaan Penahanan Ijazah Mantan Karyawan PT Virtus Facility Services

Penahanan ijazah itu disebut sudah dilakukan kurang lebih selama delapan tahun. Yakni sejak 2017 lalu.

Mendengar aduan ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer pun melakukan sidak ke perusahaan tersebut.

Dalam sidak tersebut, Wamenaker memaparkan kepada pihak perusahaan jika penahanan ijazah karyawan adalah tindakan legal dan melanggar hukum.

Oleh karena itu, Immanuel meminta pihak PT Virtus Facility Services untuk mengembalikan ijazah dua mantan karyawannya yang ditahan.

Baca Juga: PT Virtus Facility Services Punya Siapa? Viral Wamenaker Sidak Isu Penahanan Ijazah Eks Karyawan

Akan tetapi, pihak perusahaan menolaknya dan meminta dua mantan sekuriti  tersebut untuk membayar biaya penebusan ijazah.

Alhasil, Wamenaker pun turun tangan dengan membayar biaya penebusan ijazah dua sekuriti mantan karyawan PT Virtus Facility Services sebesar Rp7 juta.

Profil PT Virtus Facility Services


Berita Terkait


News Update