PT Artaboga Disidak Wamenaker Usai Tahan Ijazah Mantan Karyawan

Selasa 10 Jun 2025, 18:44 WIB
Wamenaker, Immanuel Ebenezer menyidak pabrik PT Artaboga Cemerlang di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa, 10 Juni 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

Wamenaker, Immanuel Ebenezer menyidak pabrik PT Artaboga Cemerlang di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa, 10 Juni 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik PT Artaboga Cemerlang di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa, 10 Juni 2025.

Pria yang akrab disapa Noel itu, datang untuk menindaklanjuti aduan dari dua mantan karyawan Artaboga yang ijazahnya ditahan dan perusahaan minta tebusan.

Dalam kesempatan itu, Noel mengingatkan bahwa berdasarkan aturan terbaru dari pemerintah, perusahaan dilarang menahan ijazah para pekerja.

"Karena kan laporan kawan-kawan yang ijazah ditahan ini, ketika ingin mengambil ijazahnya, katanya minta tebusan. Tapi setelah kita sidak, ternyata praktek itu tidak dibolehkan lagi," kata Noel kepada wartawan di lokasi, Selasa, 10 Juni 2025.

Baca Juga: Viral! Mantan Karyawan Laporkan CV Sentosa Seal ke Wakil Wali Kota Surabaya karena Ijazah Ditahan Paksa

Perusahaan ArtaBoga juga telah mengeluarkan surat keputusan yang berisi larangan penahanan ijazah. Mereka kemudian mengembalikan ijazah dari dua mantan karyawannya.

Baca Juga: Viral! Kronologi Lengkap Kasus Ijazah Ditahan: Armuji, Wakil Walikota Surabaya Ditolak Masuk Pemilik Perusahaan CV Sentosa Seal

Noel juga meminta kepada seluruh karyawan ataupun mantan karyawan PT Artaboga untuk segera mengambil ijazahnya yang selama ini ditahan.

"Kawan-kawan, para pekerja dan mantan buruh PT Artaboga bisa mengambil langsung tanpa mengeluarkan duit satu rupiah pun," katanya.

Dalam kesempatan itu, Noel meminta pihak perusahaan tidak melakukan intimidasi kepada para pekerja yang memperjuangkan haknya.

Ia juga meminta perusahaan menindak tegas para HRD nakal yang berdasarkan laporan kerap menahan ijazah pekerja dan juga meminta uang tebusan.


Berita Terkait


News Update