POSKOTA.CO.ID - Resmi diumumkan pada Senin, 16 Juni 2025, hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 dapat diakses oleh seluruh peserta melalui portal resmi SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penantian panjang ribuan pelamar yang mengikuti seleksi ASN tahun ini akhirnya berujung pada kejelasan status kelulusan.
Pengumuman ini merupakan bagian penting dari proses rekrutmen nasional, terutama setelah sempat mengalami penundaan dari jadwal awal di akhir Mei 2025.
Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 yang sekaligus memuat kriteria baru dalam sistem kelulusan.
Baca Juga: 10 Kategori PPPK yang Tidak Lagi Berhak atas Gaji dan Tunjangan Negara di 2025
Perubahan Jadwal dan Siapa Saja yang Bisa Mendaftar
Seleksi PPPK Tahap 2 tahun ini menyasar kelompok pelamar yang lebih luas. Berdasarkan keputusan KemenPANRB, peserta yang berhak mengikuti tahap ini meliputi:
- Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN sebagaimana tercantum dalam KepmenPANRB Nomor 634 Tahun 2024.
- Tenaga non-ASN yang masih aktif di instansi pemerintahan, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru daerah.
- Peserta tambahan seperti mereka yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi Tahap 1 atau seleksi CPNS.
- Pelamar baru yang belum pernah mendaftar seleksi ASN.
- Peserta yang lolos administrasi pada tahap 1 namun tidak mengikuti ujian kompetensi.
Arti Kode Kelulusan PPPK 2024
Dalam proses pengumuman hasil seleksi ini, BKN menggunakan sistem kode huruf untuk memudahkan identifikasi status peserta.
Bagi yang masih bingung, berikut adalah penjelasan masing-masing kode:
Kode Umum (Semua Formasi):
- L: Lulus sesuai KepmenPANRB No. 347/2024
- R2: Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)
- R3: Non-ASN terdata
- R4: Non-ASN tidak terdata
- TH: Tidak hadir ujian
- TMS: Tidak memenuhi syarat
- APS: Mengundurkan diri
- DIS: Didiskualifikasi
Kode Khusus Formasi Guru:
- R4: Guru non-ASN tidak terdata (KepmenPANRB No. 348/2024)
- R5: Lulusan PPG
- S: Memiliki sertifikat pendidik linear dan nilai teknis tertinggi (lulus 100%)