Yusril Tegaskan Status Empat Pulau di Aceh dan Sumut Belum Final

Senin 16 Jun 2025, 08:36 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia)

KUNINGAN, POSKOTA.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa status empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara belum diputuskan secara final.

"Pemerintah Pusat sampai hari ini belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau itu masuk ke wilayah Provinsi Aceh atau Sumatera Utara," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu, 15 Juni 2025.

Yusril menjelaskan, penetapan batas wilayah harus dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang hingga kini belum diterbitkan.

Sengketa batas wilayah seperti ini, menurutnya, kerap muncul sejak era reformasi akibat pemekaran daerah dan minimnya kejelasan dalam undang-undang lama.

Baca Juga: Kisruh Sengketa 4 Pulau di Aceh, Prabowo Subianto Bakal Ambil Alih

"Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan, dan pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan Pemerintah Sumut," jelasnya.

Meski secara geografis pulau-pulau itu lebih dekat ke Tapanuli Tengah, Yusril menekankan bahwa aspek hukum, sejarah, dan budaya tetap jadi pertimbangan, sebagaimana dalam kasus Pulau Natuna, Miangas, dan Pasir.

Pemerintah, kata Yusril, mendorong musyawarah antara Aceh dan Sumut untuk mencapai kesepakatan. Pemerintah Pusat akan menjadi fasilitator dalam proses itu.

Ia juga memastikan akan berkoordinasi dengan Gubernur Aceh, Gubernur Sumut, serta tokoh masyarakat demi mencari solusi terbaik.

"Sengketa ini belum dapat dibawa ke pengadilan karena belum ada Permendagri yang menjadi dasar hukum," tandasnya.


Berita Terkait


News Update