PENJARINGAN, POSKOTA.CO.ID - Polisi telah menangkap pria berinisial MY, 32 tahun yang membunuh rekan kerjanya berinisial ABT, 39 tahun, dengan menggunakan senjata tajam di depan kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Hasil pemeriksaan awal, pelaku MY mengaku, tega membunuh korban menjalin hubungan asmara dengan mantan kekasihnya.
"Pelaku tega membunuh rekannya karena dendam atau perselisihan dalam pekerjaan," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha, saat dikonfirmasi, Minggu, 15 Juni 2025.
"Yang disertai rasa cemburu atau asmara, akibat mantan kekasih pelaku saat ini menjalin hubungan asmara dengan korban," jelasnya.
Setelah menghabisi nyawa rekan kerjanya tersebut, pelaku mengaku, segera membuang pisau atau badik yang digunakan untuk menikam korban ke laut dermaga TPI Muara Angke Jakarta Utara.
Baca Juga: Polisi Tembak Pembunuh Nelayan di Muara Angke karena Melawan saat Ditangkap
Setelah ditangkap, pelaku oleh petugas diajak ke dermaga untuk menunjukkan lokasi barang bukti yang dibuang. Namun, tiba-tiba pelaku mendorong dan menyerang petugas.
"Kemudian dilakukan tindakan tegas terukur berdasarkan Perkap 1/2009 penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dengan penembakan yang mengenai kaki pelaku," ucap Krisnha.
Saat ini, kata Krisnha, pelaku dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku dan korban merupakan buruh harian lepas di TPI Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Peristiwa penusukan dilaporkan pada Jumat, 13 Juni 2205 pukul 06.15 WIB.