Selanjutnya pelaku ditangkap di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara. Pelaku sempat berupaya melarikan diri ketika hendak ditangkap petugas.
Diketahui pelaku sendiri merupakan residivis kasus kepemilikan senjata tajam serta kasus pengeroyokan pada tahun 2020 dan 2022.
"Kami akhirnya mendapatkan posisi pelaku dan berupaya untuk memancing pelaku keluar dan saat pelaku keluar kami langsung menangkap karena MY ini ingin melarikan diri," kata Krishna.