JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DPRD Jakarta Fraksi Gerindra mengusulkan tempat hiburan malam seperti karaoke, club malam hingga cafe live music atau bar menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Seperti alasan kesehatan pengunjung, para pekerja di sektor hiburan malam serta mengurangi polusi udara dengan tujuan menciptakan kenyamanan bagi pengunjung dan lain-lain," kata Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jakarta Ali Hakim Lubis kepada Poskota, Rabu 28 Mei 2025.
Menurut Ali, beberapa negara dibelahan bumi Eropa dan Amerika telah memberlakukan aturan pelarangan KTR itu di tempat hiburan malam.
"Di beberapa negara eropa dan amerika telah lama memperlakukan larangan merokok di tempat hiburan malam seperti German, Austria, meksiko, islandia, Finlandia dan banyak negara eropa lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Rano Karno Desak DPRD Sahkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Ali menyampaikan bahwa jika negara-negara itu bisa menerapkan aturan tersebut. Maka, Indonesia harus juga bisa memberlakukan aturan itu.
"Dan saya berharap usulan larangan ini nanti akan di masukkan ke dalam Pasal Peraturan Daerah Jakarta," ucap dia.
Ali menyebut, aturan itu dapat berjalan dengan baik dan lancar jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat juga memberikan sanksi kepada tempat-tempat yang kedapatan melanggar aturan tersebut.
"Untuk memperkuat dan mempertegas larangan ini bisa terlaksana dengan baik maka harus sertakan dengan sanksi yang tegas kepada pihak yang melanggar apakah sanksi kepada pengunjung maupun kepada pemilik atau pengusaha Hiburan malam tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Viral! Aksi Nekat Sekelompok Pemuda Jarah Warung Terekam, Rokok hingga Mainan Anak Dibawa Kabur
Ia berpandangan, salah satu faktor penyebab kebakaran di tempat-tempat hiburan ialah dari puntung rokok tersebut.