Ia juga menanggapi kritik terkait siapa yang menjadi sasaran tuntutan para purnawirawan. “Poin ke-delapan tentang impeachment itu bukan ditujukan kepada Prabowo, melainkan kepada MPR. Tapi tentu harus dimulai dari DPR dulu,” jelasnya.
Dalam mekanismenya, setidaknya sepertiga anggota DPR harus mengajukan usulan pemakzulan. Selanjutnya, dua pertiga dari anggota yang hadir dalam sidang DPR harus menyetujui sebelum diteruskan ke Mahkamah Konstitusi.
Terkait tuduhan terhadap Gibran, Refly menyebut kasus dugaan kepemilikan Fufufafa dan dugaan dana ventura sebesar Rp100 miliar yang diberikan kepada putra-putri presiden dapat dikaji secara hukum. Ia menilai, jika terbukti, hal itu bisa masuk kategori perbuatan tercela atau suap.
Baca Juga: Siapa Pangeran Mangkubumi? Sekjen Gibranku yang Disentil Rocky Gerung soal Wacana Pemakzulan
“Kalau Fufufafa itu milik wakil presiden dan dia tidak mengakuinya, itu bisa dikonstruksikan sebagai perbuatan tercela,” ujarnya.
Refly juga menegaskan bahwa seorang presiden atau wakil presiden memiliki hak imunitas atau privilege selama menjabat, sehingga proses hukum tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Kita tidak bisa seenaknya menjadikan mereka tersangka selama mereka menjabat. Harus melalui proses yang diatur konstitusi,” tandasnya.
Ia mencontohkan pengalaman Presiden AS Bill Clinton yang menolak diganggu dengan persoalan hukum saat menjabat, karena fokus utamanya adalah menjalankan tugas kenegaraan.